Sabtu 11 Jun 2016 15:20 WIB

Pemerintah 'Haram' Gunakan Dana Haji untuk Biaya Infrastruktur

Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)
Foto: Republika/Tahta Aidillah
Jamaah haji melakukan sujud syukur saat tiba di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu mengatakan pemerintah jangan sekali-kali berpikir akan memakai dana haji untuk membiayai program pemerintah, misalnya pembangunan infrastruktur. Sebab, dana itu selain milik rakyat dana yang kini telah terkumpul hingga Rp 82 triliun itu hanya bisa dipakai untuk pembiayaan haji belaka.

''Saya tegaskan jangan sentuh dana haji apa pun alasannya, di luar peruntukkan asalnya. Semenjak 2015 memang mulai santer adanya keinginan dari pemerintah untuk memakai dana ini yang kini tersimpan diantaranya dalam bentuk sukuk. Menteri agama jangan coba-coba mengkotak-katinya agar dana ini bisa dipakai oleh pemerintah.Kabar soal rencana ini memang santer dan saya memperingatkan bahwa 'haram' dana haji dipakai oleh pemerintah karena memang bukan dana miliknya,'' kata Khatibul Umam, kepada Republika.co.id, Sabtu (11/6).

Khatibul mengatakan sampai sekarang memang belum ada permintaan resmi ke DPR soal penggunaan dana haji itu. Pada rapat penyusunan ABPN-P juga hal ini tidak dibahas. Meski begitu di publik sudah terdengar keinginan penggunaan dana ini terkait dengan terjadinya besarnya defisit dalam neraca anggaran pendapatan dan belanaja negara pada tahun 2016.

"Untuk jelasnya kita lihat pada Selasa depan (14/6), ketika Menteri Agama melakukan rapat dengan pendapat dengan komisi VIII DPR,'' ujar Umam.

 

Terkait dengan kesiapan penyelenggaraan haji, Khatibul mengatakan segala persiapan pelayanan jamaah kini sudah hampir lengkap. Petugas pelayanan jamaah haji segera masuk mengikuri training. Dan jamaah haji Kloter pertama pun sudah akan berangkat beberapa pekan setelah hari raya Idul Fitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement