Selasa 31 May 2016 18:08 WIB

MUI Keluarkan Fatwa Haram Mencuri Listrik

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas melakukan pemeriksaan jaringan listrik ilegal
Foto: Akbar Nugroho Gumay
Petugas melakukan pemeriksaan jaringan listrik ilegal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pencurian listrik. Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melalui pengkajian berbagai alasan.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh menjelaskan, fatwa tersebut didasari atas pertanyaan PLN sendiri terkait maraknya pencurian listrik. Kemudian, adanya fenomena pencurian listrik yang dilakukan individu maupun korporasi.

Fenomena tersebut, Asrorun mengatakan, berdampak terhadap terjadinya kerugian negara. Dampak lainnya, korsleting listrik dan kebakaran. "Sehingga hal ini harus dicegah," ujar Asrorun, saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (31/5).

Asrorun mengatakan, terdapat pemahaman di masyarakat bahwa mencuri merupakan perbuatan yang tidak benar. Namun, di saat yang sama mengakali meteran listrik dianggap sesuatu yang biasa.

Padahal, Asrorun mengatakan, mengakali meteran listrik termasuk perbuatan mencuri. Karena itu, butuh penegasan dan mengarahkan masyarakat untuk bisa memilah perbuatan yang benar. "MUI menyampaikan perspektif keagamaan," kata Asrorun.

Itu artinya, dalam menghadapi persoalan ini tidak hanya dilakukan dengan pendekatan hukum saja. Pendekatan keagamaan juga harus ditempuh guna membangun kesadaran masyarakat.

Asrorun menegaskan, masyarakat perlu diberi pemahaman kehidupan keduniaan dan keagamaan tidak dapat terpisahkan. Dengan begitu, persoalan listrik dinilai ada hubungannya dengan agama.

Sebab, lanjutnya, perlu diketahui bahwa ada tanggung jawab individu dalam menjaga hak orang lain, termasuk hak negara dalam persoalan ini. Di samping itu, Asrorun juga mengimbau kepada PLN agar melakukan konsolidasi internal terkait maraknya pencurian listrik. PLN harus menindak tegas apabila terdapat oknum karyawannya sendiri melakukan pencurian.

Untuk itu, PLN sendiri perlu melakukan penyadaran kepada masyarakat melalui instrumen keagamaan. Fatwa MUI, tuturnya disebut salah satu instrumen mencegah pencurian tersebut.

Asrorun mengimbau supaya PLN juga menindak masjid atau mushalla yang melakukan pencurian listrik. Hanya saja, tuturnya, PLN juga harus bertindak konsisten dengan memberikan layanan khusus dan kemudahan kepada lembaga yang bergerak di bidang sosial. "Jangan sampai dipersulit sehingga diakali karena mahalnya harga," Asrorun menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement