Rabu 04 May 2016 19:36 WIB

Travel Umrah Nakal Terancam Dijerat Pidana Pencucian Uang

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktur Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama Muhajirin Yanis mengatakan akan menggunakan prosedur penindakan yang dilakukan Polda Jawa Tengah untuk menindak pelaku penipuan umrah. 

Menurut dia, saat melakukan pengawasan di seluruh Indonesia, pihaknya akan memperkenalkan prosedur penindakan yang dilakukan Polda Jawa Tengah dengan lengkap dan terperinci.

"Selain menggunakan pasal KUHP tentang penipuan, Polda Jawa Tengah juga menjerat tersangka dengan sanksi dari UU Nomor 13 Tahun 2008 dan pasal lain seperti pencucian uang, ini penting sehingga pelaku penipuan umrah jera," kata dia saat kunjungan di Polda Jawa Tengah, Rabu (4/5).

Selama ini, tren umrah mengalami kenaikan, tetapi juga dibarengi masalah yang semakin kompleks. Saat masalah berada di pusat, dia menjelaskan, pihaknya dapat menangani. Namun, ketika sampai daerah, tentu perlu bantuan kepolisian daerah dan pihak terkait. 

"Kami tidak mengetahui travel ilegal karena gelap, travel legal sebanyak 650 travel masih bisa ditangani karena terdata, tetapi yang tak berizin ini agak sulit," jelas dia. 

Dia menjelaskan, pihaknya saat ini mulai melakukan pengawasan di bandara dan bekerja sama dengan kepolisian bandara. Menurut dia, saat ini banyak modus penipuan yang berlindung dalam konsorsium perusahaan berizin, padahal ini tak diperbolehkan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement