Sabtu 13 Feb 2016 08:47 WIB

Batas Aurat Perempuan yang Harus Ditutupi

Rep: c39/ Red: Ani Nursalikah
Perempuan yang menutup aurat (ilustrasi).
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Perempuan yang menutup aurat (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam ajaran Islam, aurat wajib hukumnya untuk ditutupi. Tapi, sejumlah ulama berbeda pendapat dalam menentukan batas aurat yang harus ditutupi tersebut.

Salah satu contoh, apakah kaki perempuan termasuk aurat atau tidak? Atau apakah lengan perempuan seluruhnya harus tertutup atau setengahnya saja?

Terkait hal ini, M Quraish Shihab mengemukan perempuan yang menutup seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangannya boleh dikatakan ia menjalankan bunyi teks ayat dalam surat al-Ahzab dan an-Nur yang menjelaskan hal pakaian.

Namun, kata dia, dalam ayat yang sama seseorang juga tidak wajar mengatakan kepada perempuan yang tidak memakai kerudung atau yang menampakkan tangannya mereka secara pasti telah melanggar aturan agama. "Bukankah Alquran tidak menetapkan batas aurat? Para ulama pun berbeda pendapat ketika membahasnya," katanya dikutip dari buku M Quraish Shihab Menjawab.

Kendati demikian, kata dia, kehati-hatian amat dibutuhkan karena kehadiran pakaian dapat menyiksa pemakainya sendiri apabila tidak sesuai dengan bentuk badan pemakainya. Demikian juga dengan pakaian batin, kata dia, juga akan menyiksa jika tidak sesuai dengan jati diri manusia sebagai hamba Allah SWT.

"Dia (Allah) yang paling mengetahui ukuran dan patron terbaik untuk manusia. Itulah pandangan saya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement