Sabtu 15 Aug 2015 00:15 WIB

Kemenag Terima Rekomendasi Barcode untuk Jamaah Haji Khusus

Rep: Marniati/ Red: Karta Raharja Ucu
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Calon Jamaah Haji sedang dianjarkan cara pemakaian kain ikhram di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 126 penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyampaikan surat permohonan rekomendasi barcode kepada Kementerian Agama.

Kasudbit pembinaan haji khusus Kemenag, Iwan Dartiwan mengatakan pengurusan rekomendasi barcode ini akan terus berjalan hingga masa pemberangkatan jamaah haji khusus tahap akhir. Pemberangkatan itu akan berlangsung pertengahan September.

"Hari ini sudah 80 persen PIHK yang sudah mengajukan barcode. Ini masih belum semua yang mengajukan barcode," ujar Iwan kepada ROL, Jumat (14/8).

Ia menjelaskan, Kemenag akan melakukan penyusunan berkas untuk mengecek PIHK mana saja yang belum menyerahkan rekomendasi barcode. Nantinya, Kemenag akan menanyakan kepastian pemberangkatan jamaah dari PIHK tersebut.

Iwan menjelaskan, dalam permintaan proses rekomendasi barcode, PIHK harus memastikan terlebih dahulu berapa jumlah jamaah yang akan berangkat. Hal ini untuk memudahkan Kemenag dalam melakukan pemantauan saat pelaksanaan ibadah haji nanti.

Selain itu, PIHK juga harus menyerahkan program perjalanannya seperti pemondokan yang digunakan, katering, transportasi, maskapai penerbangan, jadwal penerbangan dan lainnya. Surat permintaan rekomendasi barcode yang diterbitkan kemenag menjadi penentu bagi pemerintah Arab Saudi dalam menerbitkan barcode yang selanjutkan akan digunakan oleh PIHK untuk pengurusan visa. Selain itu rekomendasi barcode ini juga menjadi dasar dalam proses aktivasi e-hajj.

Ia mengaku belum bisa memastikan berapa jumlah PIHK yang akan melayani jamaah dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus musim ini. Jumlah PIHK akan diketahui pada saat proses rekomendasi barcode selesai dilakukan. Ini dikarenakan, dari 167 jumlah keseluruhan PIHK, tidak semuanya memberangkatkan jamaah. Ada yang berangkat dengan menggabungkan jamaah yang dimiliki dengan travel lainnya. Dan ada juga yang sendiri. Tahun lalu jumlah PIHK yang melayani jamaah haji khusus sebanyak 139 PIHK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement