Senin 10 Aug 2015 13:39 WIB

UU Penghinaan Presiden Dinilai Perlu Pertimbangkan Kode Etik Pergaulan Islam

 Presiden Joko Widodo memberi hormat ketika lagu Indonesia Raya berkumandang saat Pelantikan Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Presiden Joko Widodo memberi hormat ketika lagu Indonesia Raya berkumandang saat Pelantikan Komisi Kejaksaan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (6/8).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- UU Penghinaan Presiden dinilai perlu dispesifikasi sesuai kode etik ajaran agama. Lantaran Islam melarang manusia untuk menghina dan mencaci hanya saja kritik tetap dilakukan.

"Untuk itu saya melihat perlu adanya kode etik dalam pergaulan supaya hidup ini aman tentram dan baik, karena tidak ada orang yang mau dihina, direndahkan, dan dijatuhkan martabatnya,"kata pengamat dunia Islam  Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Anwar Abbas, Senin (10/8).

Untuk itu, Anwar menjelaskan, agar kode etik tersebut tidak disalahtafsirkan dan disalahgunakan, maka rumusan dan penjelasan dari tindak tidak terpuji tersebut harus jelas.

"Karena itu, penjelasannya harus bisa membedakan dan dibedakan dengan kritik yang konstruktif dan lain lain.  istilah yang sepadan dengan hal yang terakhir ini,"ujar Anwar.

Sebab, kata Anwar kalau itu tidak dilakukan maka dikhawatirkan rumusan-rumusan yang ada akan dipergunakan untuk membungkam hal-hal yang sebenarnya positif untuk kepentingan bangsa. Tetapi, lantaran bertentangan dengan keinginan sang penguasa, maka mereka dijerat dengan pasal-pasal yang ada. 

"Ini tentu tidak positif bagi kehidupan bangsa,"katanya.

Anwar menjelaskan, dalam ajaran Islam seorang Muslim dilarang menghina,  merendahkan, dan menertawakan orang lain.

Selain itu, dilarang memberikan predikat atau panggilan  kepada orang lain dengan predikat dan panggilan yang tidak disukai oleh yang bersangkutan.

"Kita dalam Islam dianjurkan untuk menjauhi kecurigaan  kepada orang lain dan mencari-cari keburukan dan kesalahan serta mempergunjingkan org lain,"ungkap Anwar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement