Jumat 09 Aug 2019 04:16 WIB

Haedar Nashir: NKRI Itu Sudah Lama Bersyariah

Konsep syariah sudah tercantum dalam sila-sila yang ada dalam Pancasila.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Andri Saubani
Haedar Nasir
Foto: ROL
Haedar Nasir

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengatakan, NKRI memang sudah lama bersyariah. Terlebih, jika melihat sila-sila yang ada dalam Pancasila dan merupakan dasar negara.

"NKRI itu kan sudah lama bersyariah," kata Haedar di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (8/8), lalu menyebutkan satu demi satu isi Pancasila.

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin Hikmah Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Ia merasa, tujuan syariah itu sudah tercakup di dalamnya, dan tidak perlu lagi ada idiom-idiom, simbol-simbol dan konsep yang semakin menjauhkan NKRI dari jiwanya.

"Karena hanya berpikir soal nama, soal atribut, soal cangkang, soal kulit, nah Muhammadiyah sudah memandang Indonesia itu darul ahdi wa syahadah," ujar Haedar.

Haedar menekankan, itu merupakan hasil kesepakatan nasional dan kita memiliki Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Ia menegaskan, nilai-nilai Pancasila itulah yang tinggal dipraktikkan.

"Insya Allah, baik syariah Islam maupun syariat agama lain akan tercakup di dalamnya," kata Haedar.

Terkait diskursus ideologi yang terjadi saat ini, ia merasa masyarakat Indonesia sudah terlalu lama menentangkan istilah-istilah dan mungkin ada unsur-unsur ideologis. Itu semua dilihat cuma menjauhkan kita dari apa yang kita harapkan.

Haedar justru menegaskan, kini sudah saatnya Indonesia mewujudkan dan mengimplementasikan Pancasila. Termasuk, bagi pejabat-pejabat, ia mengajak untuk mengamalkan Pancasila dalam melahirkan kebijakan.

Seperti diketahui, hasil Ijtima Ulama IV yang berlangsung awal pekan ini menegaskan salah satu rekomendasi ingin mewujudkan NKRI yang syariah dengan prinsip ayat suci di atas ayat konstitusi. Rekomendasi itu pun kemudian menuai polemik.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement