Selasa 16 Jul 2019 14:39 WIB

Bagaimana Hukum Kurban Melalui Aplikasi Digital?

Berikut hukum kurban yang dilakukan melalui aplikasi digital menurut Ustaz Ali Nurdin

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Hasanul Rizqa
Ilustrasi Aplikasi Ponsel
Foto: pixabay
Ilustrasi Aplikasi Ponsel

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada era sekarang, pelbagai kegiatan dapat dilakukan melalui medium digital. Bahkan, sejumlah platform aplikasi digital mulai menyediakan layanan yang memudahkan orang-orang untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun, bagaimana hukum ibadah kurban melalui aplikasi digital?

Dewan Pengawas Syariah Daarut Tauhid (DT) Peduli, Ustaz Ali Nurdin mengakui besarnya pengaruh teknologi informasi dalam urusan muamalah. “Syariah mensyaratkan bahwa salah satu rukun akad adalah adanya ijab dan kabul sebagai representasi keridhaan kedua belah pihak yang bertransaksi. Namun demikian dengan perkembangan zaman, pola ijab kabul pun berubah,” ujar Ustaz Ali Nurdin, saat dihubungi, Selasa (16/7).

Baca Juga

Pada zaman dahulu, lanjut dia, biasanya ijab dan kabul dilafazkan dengan jelas. Misalnya, dengan kata-kata "Saya serahkan barang dengan harga sekian" yang diucapkan pihak penjual, sedangkan ujaran "Saya terima barangnya dengan harga sekian" disampaikan pihak pembeli.

Namun, pada zaman kini, pedagang biasa melakukan al-Muaathah, yakni penjual menyerahkan barang, kemudian pembeli menyerahkan uang tanpa ada lafaz yang disampaikan. Sebab, kedua belah pihak telah mengetahui dan menyepakati nilai yang ditransaksikan.

“Dalam transaksi kurban disunahkan ada ijab dan kabul. Dan al-Muaathah ini dianggap sah sebagai ijab kabul,” kata Ustaz Ali Nurdin lagi.

Dalam hal ini, lembaga filantropi adalah wakil dari mudhahhi yang akan berkurban. Akad wakalah yang dilakukan sebenarnya langsung terjadi ketika pihak mudhahhi mentransfer sejumlah dana, sesuai dengan pilihan hewan kurban yang akan dititipkan penyembelihannya kepada pihak lembaga.

Dengan demikian, lanjut Ustaz Ali, hal tersebut telah menunjukan adanya ijab dan kabul. Biasanya pihak lembaga akan meminta data mudahhi untuk memudahkan proses pelaporan.

Kemudian, hal sunah lainnya ialah mudhahhi menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban. Apalahi, jika penyandang dana itu tidak bisa menyembelihnya sendiri. Hal tersebut berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.

Dari Ali bin Abi Thalib Ra sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda kepada Fatimah RA: “Hai fatimah, berdirilah dan saksikanlah penyembelihan hewan kurbanmu karena bagimu dengan setiap tetesan darah yang mengalir dari darahnya ada pengampunan untuk setiap dosa. Dan nanti pada Hari Kiamat, ia akan datang dengan daging dan darahnya sejumlah 70 kali lipatnya dan disimpan dalam timbangan amal salehmu."

Abu Said al-Khudry Ra berkata: “Wahai Rasulullah, apakah hal itu khusus untuk keluarga Muhammad karena mereka memiliki kekhususan dalam kebaikan atau bagi keluarga Muhammad dan semua umat  manusia”.

Maka Rasulullah menjawab: “Hal tersebut berlaku untuk keluarga Muhammad dan semua umat Islam”.

 

Namun, hadist ini bukan berarti mereka yang tidak menyaksikan langsung tidak melaksanakan sunah. Hadist ini berlaku jika penyembelihannya dilakukan dekat dengan rumah kita. Jika dilakukan berjauhan maka bisa mewakilkan kepada orang lain untuk menyaksikannya.

“Apalagi jika kurbannya dilaksanakan di daerah yang minus tentu kemanfaatannya akan jauh lebih besar, dibandingkan jika kita menyembelihnya di lingkungan kita yang memang sudah terbiasa melakukan kurban. Semuanya pilihan dan insyaa Allah semuanya juga baik,” ucap Ustaz Ali Nurdin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement