Kamis 21 Feb 2019 21:39 WIB

LPPOM MUI Riau Terbitkan 284 Sertifikat Halal Sepanjang 2018

Jumlah ini mengindikasikan minat sertifikasi halal di Riau cukup tinggi.

Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Sertifikasi halal sebagai upaya strategis dalam menyajikan produk untuk masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU— Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Provinsi Riau menerbitkan sebanyak 284 sertifikat halal untuk produk usaha yang dikelola UMKM, UKM, dan perusahaan sepanjang 2018.

"Jumlah tersebut menunjukkan bahwa minat pengusaha olahan pangan di Riau untuk mengurus sertifikat halal bagi produk industri rumah tangga cukup tinggi," kata Direktur LPPOM MUI Riau, Sofia di Pekanbaru, Kamis (21/2).

Baca Juga

Menurut dia, pengelola usaha industri makanan di Riau harus memiliki sertifikat halal untuk memberikan keamanan bagi konsumen. 

Apalagi,, kata dia, pemerintah akan memberlakukan UU No 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal pada 2019 dan sertifikat halal nanti akan menjadi mandatori.

Dia menjelaskan, makna mandatory sebagai sebuah perintah atau keharusan yang harus dipenuhi pemilik usaha makanan dan minuman, katering, kemasan kue, dan obat-obatan, minuman dan lainnya, jika dilangar akan dikenakan sanksi hukum.

"Sertifikat halal yang di terbitkan LPPOM MUI merupakan sertifikat yang telah diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.

Penerbitan sertifikat tersebut melalui proses yang cukup panjang dengan melihat secara langsung pengolahan serta asal-usul bahan baku produksi dari sebuah produk yang ingin menerbitkan sertifikat halalnya.

Bagi pemiliki usaha yang ingin menerbitkan sertifikat halal, katanya, bukan hanya produknya saja yang dinilai, melainkan juga pemilik produk tersebut yang sebelumnya juga harus mendapatkan pelatihan dan pembinaan dari dinas kesehatan sebagai salah satu syarat utama untuk di terbitkannya sertifikat halal itu.

Banyak proses yang harus dilalui UKM yang ingin menerbitkan sertifikat halal, tetapi itu tidak sulit juga untuk memenuhi syarat dan mengikuti proses sertifikat halal karena LPPOM MUI sendiri saling bersinergi bersama lembaga yang terkait dalam penerbitan sertifikat halal.

"Kami mengimbau pemilik usaha makanan untuk segera mengurus sertifikasi halal karena selian diamanatkan oleh UU tersebut, produk usaha makanan yang telah memiliki sertifikasi halal juga akan diuntungkan pada akhirnya omset mereka juga meningkat karena permintaan terus bertambah," katanya.

Mengingat LPPOM MUI Riau sebagai organisasi nonpemerintah (independen), biaya pengurusan sertifikat halal menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

LPPOM MUI Riau tidak mendapat subsidi dari pemerintah, sedangkan untuk operasional tim ke lapangan, membayar jasa auditor, rapat, cetak sertifikat, serta pencantuman label ke BBPOM Riau tentu membutuhkan biaya sehingga biaya tersebut dikenakan pada pelaku usaha (UKM).

Umur sertifikat halal diberikan pada UKM hanya dua tahun, dengan tujuan UKM mendapatkan motivasi serta fokus dan serius mengembangkan usahanya. Biaya pengurusan sertifkasi halal untuk UKM sebesar Rp1,5 juta dan Rp4 juta ditetapkan bagi perusahaan terkait.

"Produk halal selain dibutuhkan oleh konsumen Muslim, bahkan kini produk halal juga diminati para wisatawan lokal, nasional dan asing kendati mereka non-Muslim sehingga juga banyak berkembang wacana pariwisata halal," katanya. 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement