Jumat 25 Jan 2019 16:46 WIB

Kemenag Sempurnakan RUU Pesantren

keberadaan RUU Pesantren diharapkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren

Rep: Novita Intan/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Gedung Kemenag

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan penyempurnaan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

"Kemenag telah melakukan rapat koordinasi dengan lintas lembaga untuk menyatukan sudut pandang dalam menilai rumusan pasal dan ayat yang ada dalam RUU yang merupakan inisiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam keterangan tulis, Jumat (25/1).

Pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan perlu dilakukan dari berbagai perspektif, karena menurut Menag bicara tentang pesantren tidak hanya bicara tentang lembaga pendidikan semata.

"Pesantren itu juga lembaga dakwah dan lembaga kebudayaan yang membentuk budaya dan tradisi masyarakat di lingkungan sekitarnya. Karenanya RUU harus dilihat dari semua perspektif. Tentu diharapkan RUU memiliki kualitas," ucap Menag.

Di samping itu, keberadaan RUU Pesantren diharapkan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pesantren dalam menjalankan fungsi dan perannya untuk membangun negara dan bangsa.

Menurut Menag, tidak ada pesantren yang radikal karena seyogyanya Pesantren memiliki “Ruhul Mahad” atau Ruhnya Pesantren. RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini akan lebih mempertegas Ruhul Ma'had ini.

“Tidak boleh lagi ada yang mengklaim misalnya sebuah Padepokan mengatasnamakan Pesantren, tetapi tidak ada Kiainya, tidak ada kitab yang dikajinya”, contoh Menag.

Sebuah lembaga menurutnya dapat disebut Pesantren jika ada Kiainya, ada kitab- kitab yang dikaji, dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi. Sehingga Pesantren tidak mengenal paham radikalisme dan ekstrimisme.

Secara terpisah, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin menambahkan para pimpinan lembaga beberapa waktu telah menyampaikan untuk mendorong RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan untuk segera disahkan. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis rekognisi negara kepada pesantren, apalagi demi menghadapi tantangan kehidupan di masa depan.

"Tahun ini Kemenag juga akan memberi kesempatan kuliah bagi ustaz pesantren. Kemenag telah siapkan anggaran untuk beasiswa kuliah mereka, baik di dalam maupun luar negeri," pungkas Kamaruddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement