Rabu 23 Jan 2019 21:24 WIB

Menag Tegaskan Peran MUI dan LPPOM dalam Sertifikasi Halal

BPJH ditargetkan akan beroperasi aktif dalam pelabelan halal Oktober mendatang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada acara Peluncuran Seleksi Prestasi Akademik Nasional dan Ujian Masuk Perguruaan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2019 (SPAN-UM PTKIN 2019) di Jakarta, Rabu (23/1).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan pada acara Peluncuran Seleksi Prestasi Akademik Nasional dan Ujian Masuk Perguruaan Tinggi Keagamaan Islam Negeri Tahun 2019 (SPAN-UM PTKIN 2019) di Jakarta, Rabu (23/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan sampai saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terus bekerja untuk bisa melakukan sertifikasi jaminan produk halal (JPH). 

Menurut dia, BPJPH akan mengejar target tersebut  hingga 17 Oktober 2019, yaitu batas waktu mandatori produk halal. 

"Halal kita terus bekerja sampai dengan nanti Oktober 2019 untuk pertama kalinya proses pelabelan halal akan dilakukan BPJPH," ujar Lukman saat ditemui usai membuka Rapat Kerja Nasional (Raker) di Hotel Shangri La Jakarta, Rabu (23/1) sore. 

Namun, menurut Lukman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) nantinya akan tetap memiliki kewenangan untuk proses penerbitan sertifikasi halal. Akan tetapi MUI dengan  LPPOM-nya masih memiliki tiga kewenangan utama yang ada pada diri mereka. 

“Pertama, terkait dengan fatwa kehalalannya itu dari sudut agama itu tetap menjadi kewenangan MUI," ucap Lukman. 

Kedua, lanjut dia, MUI juga memiliki kewenangan untuk melakukan sertifikasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Ketiga, MUI juga tetap memiliki kewenangan untuk menyertifikasi auditor di LPH tersebut.  

"Untuk menentukan para pelaku yang ada di LPH, para auditornya itu para pemeriksanya itu menjadi kewenangan MUI," kata Lukman. 

Jadi, menurut dia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang dibentuk Kemenag sejak 2017 lalu sebenarnya nantinya hanya untuk mengurus hal-hal yang sifatnya administratif saja dalam memberikan sertifikasi halal kepada perusahaan. 

"Jadi BPJPH yang ada di Kemenag itu semata menangani hal-hal yang sifatnya adimistratif saja sebenarnya," jelas Lukman.

 

BPJPH sampai saat ini masih belum bisa bekerja lantaran Peraturan Pemerintah Jaminanan Produk Halal (PP JPH) belum diterbitkan pemerintah. 

Kepala BPJPH, Prof Sukoso membenarkan PP tersebut sampai saat ini belum juga ditandangani Presiden Joko Widodo. 

"Belum," ujar Sukoso saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui pesan singkatnya, Rabu (23/1).  

Setelah ditandatangani semua menteri terkait, draf Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) tersebut sudah diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, Kemensetneg akan mengirimkan draft RPP JPH itu ke Istana Presiden. 

Menurut Sukoso, setelah ditandatangi presiden, PP JPH nantinya akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan, mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun aplikasi layanan bernama Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement