Rabu 16 Jan 2019 12:22 WIB

Kasus Perceraian di Sukabumi Meningkat Selama 2018

Perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi Sidang Perceraian
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Sidang Perceraian

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI— Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi mencatat sepanjang 2018 kasus perceraian mencapai sebanyak 671 perkara. Jumlah ini mengalami kenaikan bila dibandingkan dengan 2017 lalu yang hanya sebanyak 589 perkara. 

‘’Pada 2018 lalu kasus perceraian yang ditangani secara keseluruhan mencapai 671 perkara,’’ ujar Ketua PA Sukabumi Udin Najmudin kepada wartawan Rabu (16/1). 

Sementara bila ditambah perkara lainnya yang ditangani secara keseluruhan mencapai sebanyak 834 perkara yang terdiri atas perkara diterima 2018 sebanyak 736 kasus dan sisa 2017 sebanyak 98 kasus. 

Selain kasus perceraian, ujar Udin, PA Sukabumi juga menangani perkara lainnya. Misalnya pada 2018 lalu dilakukan isbat nikah sebanyak 20 perkara, wasiat, dan perwalian.  

Sehingga, lanjut Udin, kasus perceraian tetap mendominasi perkara yang ditangani di PA Sukabumi. Dari sebanyak 671 perkara perceraian yang ditangani tersebut cerai talak sebanyak 137 kasus dan cerai gugat sebanyak 534 kasus. 

Kasus perceraian ini, menurut Udin, mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan 2017 lalu. Pada tahun tersebut total kasus perceraian yang ditangani hanya sebanyak 589 perkara. 

Rinciannya cerai talak sebanyak 92 kasus dan cerai gugat sebanyak 497 kasus. Data tersebut menunjukkan rata-rata yang mengajukan perceraian adalah perempuan. 

Pada umumnya, lanjut Udin, terjadinya perceraian diakibatkan masalah perselisihan atau pertengkaran dan faktor ekonomi. Contohnya pada kasus perceraian 2018 ini penyebab perceraian tertinggi adalah perselisihan dan pertengkaran sebanyak 384 perkara.  

Penyebab tertinggi lainnya, kata dia, yakni akibat faktor ekonomi sebanyak 75 perkara dan meninggalkan salah satu pihak 93 perkara. Sementara sisanya karena kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), selingkuh, dan mabuk.  

Dia menjelaskan, rata-rata usia pasangan suami istri yang mengajukan perceraian pada kisaran 30 tahun hingga 40 tahun. Di mana lama waktu pernikahan rata-rata sekitar 10 tahun. 

Memasuki awal Januari 2019 ini, lanjut dia, PA Sukabumi sudah banyak menerima kasus perceraian. Tercatat hingga 15 Januari 2018 lalu kasus perceraian yang masuk mencapai sebanyak 35 kasus yang mayoritas adalah cerai gugat yang diajukan perempuan.  

Di sisi lain ada sisa perkara perceraian pada 2017 sebanyak 111 kasus. Rinciannya cerai talak 19 kasus dan cerai gugat 92 kasus.  

Dia menyebutkan jumlah kasus ini lebih sedikit dibandingkan dengan daerah lainnya di Jawa Barat seperti Cimahi dan Indramayu. Faktornya dikarenakan jumlah penduduk Kota Sukabumi yang jauh lebih sedikit. Namun diharapkan pula karena rumah tangga warga harmonis dan tidak ada masalah.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement