Sabtu 12 Jan 2019 07:00 WIB

Berhentilah Merusak Bumi

Terpeliharanya kelestarian bumi dan langit adalah dengan ketaatan.

Atmosfer bumi (ilustrasi).
Foto:

Ibnu Asyur lantas mengingat kan kita pada firman-Nya: "Sesungguhnya Kami telah menciptkan manusia dalam sebaik-baik bentuk (fisik dan psikis). Lalu Kami kembalikan dia ke tempat yang serendah-rendahnya, kecuali orang yang beriman dan ber amal saleh. (QS at-Tin: 4-6). Dosa dan pelanggaran (fasad) yang di lakukan manusia mengakibatkan gangguan keseimbangan di darat dan di laut. Sebaliknya, ketidakseimbangan tersebut mengakibatkan siksaan kepada manusia. Semakin banyak perusakan pada lingkungan, semakin besar pula dam pak buruknya kepada ma nusia.

Allah SWT bahkan telah meng ingatkan agar kita tak merusak bumi. "Dan janganlah ka mu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Se sungguhnya rahmat Allah sangat dekat kepada orang yang berbuat kebajikan. "(QS al-Araf: 56).

Menurut Quraish, alam raya telah diciptakan Allah SWT alam keadaan yang harmonis, serasi, dan memenuhi kebutuhan semua makhluk. Allah telah menjadi kannya baik, bahkan memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk memperbaikinya.

Salah satu bentuk yang dila kukan Allah adalah dengan meng utus para nabi untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyara kat. Siapa yang tidak menyambut kedatangan rasul atau menghambat misi mereka, dia telah mela ku kan salah satu bentuk perusak an di muka bumi.

Rasulullah SAW tidak kurang menyebut ancaman bagi para pe rusak bumi. Hadis Riwayat Ah mad dari Sa'id bin Zaid berkata, "Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Siapa yang melaku kan suatu kezaliman pada bumi mes ki hanya sejengkal, maka se sung guhnya ia akan dikalungkan de ngan tujuh lapis bumi." (HR Ahmad).

Pemusnahan hutan sebenar nya juga sudah disebut haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam fatwanya pada 2016 lalu, MUI memutuskan, pem bakaran hu tan dan lahan yang dapat me nimbulkan keru sak an, pencemar an lingkungan, kerugian orang lain, gangguan ke sehatan, dan dam pak buruk lainnya hukumnya haram. Begitu juga membiarkan dan mengambil keuntungan dari pem bakaran hutan dan lahan tersebut. Wallahu a'lam.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement