Senin 31 Dec 2018 04:35 WIB

Penyediaan Tempat Ibadah Layak Jadi Perhatian Pemprov DKI

DKI semestinya membuat aturan yang baku.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agus Yulianto
Mushala di Mall.
Foto: Republika/Wihdan
Mushala di Mall.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru-baru ini mengesahkan peraturan terkait bangunan dan gedung. Peraturan ini mengatur tentang tersedianya tempat ibadah yang layak sebagai syarat penerbitan IMB, salah satunya di pusat perbelanjaan.

Menanggapi hal tersesbut, Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Abdul Ghoni menyebut, Pemerintah Provinsi DKI belum memiliki aturan serupa. Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan aturan yang sama akan diberlakukan.

"Kalau di Jakarta, kita belum ada aturan yang mengikat seperti Perda Bandung itu. Tapi, tidak ada salahnya juga kalau nanti ada beberapa gedung perbelanjaan atau apartemen yang belum ada tempat ibadahnya, itu harus diberlakukan," ujar Abdul Ghoni kepada Republika.co.id, Ahad (30/12).

Dia pun menyebut, dalam peraturan ketertiban umum sebelumnya, sudah dituliskan setiap pusat perbelanjaan menyediakan tempat ibadah yang layak. Namun, memang belum ada aturan spesifiknya.

 

Di DKI Jakarta sendiri, dia menilai, masih banyak tempat ibadah yang diletakkan di tempat parkir atau basement gedung. Hal ini jelas perlu dicek lagi standar kelayakannya. Apakah lokasi tempat ibadah ini membuat penggunanya merasa aman dan nyaman.

"DKI semestinya membuat aturan yang baku supaya setiap pengelola mal ya menyiapkan tempat ibadah yang layak. Perizinan dalam membangun mal atau apartemen yang kapasitasnya luas dan memiliki tempat ibadah harus ada peraturannya," tandasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement