Senin 17 Dec 2018 10:13 WIB

Cetak Ulang Mushaf Alquran Wajib Ditashih LPMQ

Wajib Tashih berlaku jika cetak ulang setelah masa berlaku tanda tashih habis.

Rep: Novita Intan/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas tashih atau penashih memeriksa naskah Alquran (ilustrasi)
Petugas tashih atau penashih memeriksa naskah Alquran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) meminta para penerbit yang akan melakukan cetak ulang master mushaf Alquran yang telah terbit harus dilakukan tashih oleh tim pentashih LPMQ. Namun, keharusan tashih itu berlaku jika cetak ulang dilakukan setelah masa berlaku tanda tashihnya habis.

Kepala Bidang Pentashihan LPMQ Deni Hudaeny mengatakan apabila tashih masih dalam rentang masa berlaku tanda tashih, maka cukup dilaporkan saja. "Sesuai pasal 16 ayat (6) PMA No. 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan dan Peredaran Mushaf Alquran, cetak ulang yang dilakukan oleh penerbit dalam masa dua tahun berlakunya Surat Tanda Tashih harus dilaporkan ke LPMQ," ujarnya seperti dilansir dari laman Kemenag, Senin (17/12).

Deni menambahkan, bila cetak ulang setelah masa dua tahun, maka penerbit diwajibkan mengajukan pentashihan ulang master tersebut. Penerbit akan mendapat perlakuan khusus yakni dengan perlakuan lebih cepat, mengingat sudah pernah terbit dan tidak ada perubahan layout. 

Hal sama berlaku juga bagi cetak mushaf yang bersumber dari master yang disediakan oleh LPMQ. Deni mengatakan, prosedurnya penerbit harus mengajukan tashih ke LPMQ.

Sebab, tashih bertujuan memastikan tidak terjadi kesalahan penulisan teks ayat,  baik yang bersifat human maupun technical error, dalam proses layout dan atau penggantian bingkai. “Layout dan penggantian bingkai menjadi keharusan penerbit karena regulasi mengatur, mushaf Alquran yang akan diterbitkan harus memiliki identitas sendiri berupa cover, iluminasi (bingkai) dan ciri-ciri spesifik yang berbeda dari penerbit lainnya,” ucapnya.

Deni menambahkan, LPMQ terus berupaya meningkatkan pelayanan publik terkait Kitab Suci Alquran, baik dalam pemahaman maupun ketersedian mushaf yang terjaga kesahihannya. Salah satu langkah yang dilakukan adalah peningkatan kualitas pentashihan dan bekerjasama dengan para penerbit Mushaf Alquran sebagai mitra LPMQ dalam memenuhi kebutuhan umat.

“Pentashihan Mushaf Alquran adalah kegiatan meneliti, memeriksa, dan membetulkan master mushaf yang akan diterbitkan dengan cara membacanya secara saksama, cermat dan berulang-ulang oleh para pentashih sehingga tidak ditemukan kesalahan. Termasuk terjemah dan tafsir Kementerian Agama," jelasnya.

Tugas pentashihan ini, Deni mengatakna, diampu para pentashih dengan kompetensi khusus. Mereka orang-orang yang memiliki kemampuan seperti hafal Al-Qur’an 30 (tiga puluh) juz dan mengetahui Ulumul Quran, khususnya dalam bidang rasm, qira’at, dabt, dan waqf ibtida.  “Pentashih juga harus menguasai teknis pentashihan," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement