Senin 17 Dec 2018 00:08 WIB

Standar Halal Jadi Penambah Nilai Ekonomi

Dunia memerlukan standar halal, termasuk industri.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Friska Yolanda
Ilustrasi Sertifikat Halal
Foto: Foto : MgRol100
Ilustrasi Sertifikat Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Sukoso, memastikan terpenuhinya standar halal bagi pelaku usaha akan menambah nilai ekonomi sebuah produk. Pasalnya, standar halal berbanding lurus dengan nilai tambah ekonomi produk tersebut.

Hal ini disebut saat ia menjadi narasumber seminar Implementasi Kebijakan Infrastruktur Industri Halal yang diselenggarakan Bank Indonesia beberapa waktu lalu. "Standar halal memberi nilai tambah ekonomi," ujarnya dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Ahad (16/12).

Ia mencontohkan dalam konteks Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang memiliki pola mengintegrasikan ekonomi ASEAN dengan cara membentuk sistem perdagangan bebas atau free trade antara negara-negara anggotanya. Persaingan di dalamnya adalah masalah standar. 

"Dan ketika kita aware terhadap standar itu, maka dengan sendirinya akan meningkatkan grade industri kita. Standar itu harus tertulis, terukur dan ada norma yang harus diikuti," lanjutnya. 

Sukoso menambahkan saat ini dunia membutuhkan standar halal, termasuk dalam industri. Tidak hanya untuk industri besar dan modern saja, namun untuk UMKM pun standar ini juga harus terpenuhi. Dengan begitu, UMKM dapat naik peringkat menjadi industri yang juga bisa menjadi penopang kekuatan ekspor Indonesia.

Ia berharap nantinya akan ada zona-zona UMKM yang terbentuk dan menjadi standar sehingga bisa diarahkan kepada level yang lebih tinggi. Sebab, faktanya UMKM merupakan penopang ekonomi yang kuat. Diharapkan pembiayaan keuangan syariah pun dapat lebih membantu penguatan UMKM ini.

Standar halal yang memberikan nilai tambah ini sesuai dengan Tujuan Jaminan Produk Halal (JPH). Dalam UU nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH dinyatakan selain untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, JPH juga bertujuan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.

BPJPH dibentuk sebagai perwujudan amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH menjadi badan yang melaksanakan penyelenggaraan JPH dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.

UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH juga menjadi bentuk keseriusan negara dalam melaksanakan amanat UUD 1945 dalam pasal 29 ayat (2) bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya. 

"Penyelenggaraan JPH ini harus berasaskan: pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, dan profesionalitas," ucap Sukoso.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement