Jumat 23 Nov 2018 10:33 WIB

Asian Food Beverages dan BPJPH Bahas Regulasi Halal

Kunjungan ini dilakukan untuk berdiskusi tentang implementasi UU Jaminan Produk Halal

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
 Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pembukaan Indonesia Halal Business & Food (IHBF) Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/12).  (Republika/Agung Supriyanto)
Pengunjung melihat produk yang dipamerkan dalam pembukaan Indonesia Halal Business & Food (IHBF) Expo di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat (4/12). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Delegasi ASEAN Food and Beverages Alliance (AFBA) atau Asosiasi Perusahaan Makanan dan Minuman Asean berkunjung ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Kunjungan ini dilakukan untuk berdiskusi tentang implementasi UU Jaminan Produk Halal (JPH).

Kehadiran delegasi AFBA diterima Kepala BPJPH, Sukoso. Hadir sebagai pimpinan delegasi adalah Adhi Lukman (Ketua GAPMMI), dan Ratih Neumann dari Food Industry Asia (FIA) sebagai juru bicara.

Tampak hadir juga perwakilan dari FMM Malaysian Food Manufacturing Group (FMM MAFMAG), Nirmalah V Thurai, Abdul Halim Saim dari National Chamber of Commerce and Industry Brunei Darussalam (NCCIBD), Helen Grace Baisa dari Philippine Chamber of Food Manufacturers, Incorporated (PCFMI), Xavier Couvignou dari Food Industry Asia (FIA), William Green dari Food Industry Asia (FIA), Jiang YiFan dan Teresa Lo, dari Secretariat of AFBA.

Menurut Sukoso, selain ingin mengetahui perkembangan implementasi UU JPH, kedatangan AFBA juga untuk membagikan informasi atas sejumlah perspektif industri makanan dan minuman dalam masa transisi penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Sukoso menjelaskan, saat ini BPJPH sedang melakukan sejumlah persiapan untuk penyelenggaraan jaminan produk halal (JPH).

 

Persiapan tersebut antara lain, penyelesaian Peraturan Perundang-undangan tentang Pelaksanaan UU JPH, pembangunan Sistim Informasi dan Manajemen (SIM), serta infrastruktur yang dibutuhkan untuk mengemban amanat penyelenggaraan JPH.

"Peraturan Pemerintah tentang implementasi UU Jaminan Produk Halal sudah ditandatangani oleh sejumlah menteri terkait, dan saat ini menunggu disahkan oleh Presiden," ujar Sukoso dalam keterangan tertulis yang didapat Republika.co.id, Jumat (23/11).

Kepada Delagasi AFBA, ia menjelaskan penyelenggaraan JPH mengutamakan prinsip traceability. Menurutnya, proses sertifikasi halal di Indonesia melibatkan BPJPH sebagai Lembaga pemerintah, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Mengenai kemungkinan kerja sama, Sukoso juga menjelaskan tentang bentuk kerja sama luar negeri dalam jaminan produk halal. "Kerja sama internasional dapat kita lakukan dalam bidang JPH sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam bentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan pengakuan sertifikat halal antara pemerintah dan lembaga halal setempat dengan BPJPH," tuturnya.

Di akhir pertemuan, delegasi AFBA menegaskan dukungannya kepada BPJPH. AFBA berencana akan menindaklanjuti kunjungan ini dalam bentuk program kegiatan yang akan mereka persiapkan dalam waktu dekat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement