Jumat 23 Nov 2018 06:00 WIB

Menag Persilakan KPK Usut Pengadaan Kartu Nikah

Menag mempertanyakan alasan KPK meminta ada peninjauan ulang pengadaan kartu nikah.

Rep: Umi Nur Fadhila/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).
Foto: Republika/Mahmud Muhyidin
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memberikan sambutan saat peresmian Aplikasi Pencatatan Nikah (SIMKAH) Web dan Kartu Nikah di Auditorium Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (8/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, Kemenag ingin membenahi sistem informasi terkait dengan status pernikahan warga negara Indonesia. Dia pun mempersilakan apabila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengusut ihwal pengadaan kartu nikah tersebut.

"Silakan usut, kami sangat terbuka. Bahkan, kami berkepentingan untuk membersihkan semua ASN kita yang ada di Kementerian Agama, itu tugas saya sebagai Menteri Agama,” ujar Lukman.

Baca Juga

Namun dia mempertanyakan alasan KPK meminta ada peninjauan ulang pengadaan kartu nikah. “Etiskah sebuah instansi institusi negara, tidak hanya mengomentari, tapi menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap program yang sedang gencar-gencarnya kita lakukan di Kementerian Agama (Kemenag),” kata Lukman saat bertemu di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Jakarta, Kamis(22/11).

Dia mempertanyakan, alasan KPK tersebut. Apakah KPK memiliki bukti indikasi kuat ihwal adanya korupsi dalam pengadaan kartu nikah? Menurut Lukman, jika memang ada, maka penegakan hukum itu adalah domain KPK. Namun, dia mempertanyakan, apakah etis lembaga negara menunjukkan ketidaksetujuannya pada program pemerintah di hadapan publik?

“KPK itu kan tugas dan fungsinya memberantas korupsi. Lain soal kalau dalam hal pengadaan kartu nikah, dalam hal ihwal yang terkait dengan kartu nikah itu memang ada indikasi kuat adanya korupsi,” ujar dia.

Sebelumya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai harus ada kajian terkait pengadaan kartu nikah oleh Kementerian Agama. KPK khawatir proyek kartu nikah karena alasan pembuatan yang murah justru tidak akan jadi efisien.

"Kalau dikaji baik buruknya dan ketemu lebih banyak baiknya mengapa tidak, tapi ada pengalaman tentang pengadaan barang, yang utama bukan baik saja. Akan tetapi juga keberlanjutanya konsistensinya, purna belinya, berlanjut atau malah disrupts," kata Saut saat dikonfirmasi, Selasa (20/11). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement