Senin 19 Nov 2018 21:16 WIB

Kemenag akan Bentuk Tim Penilai Buku PAI

Buku PAI diminta diuji publik lebih dulu.

Rep: Muhyiddin/ Red: Dwi Murdaningsih
Pembeli memilih buku Islami di salah satu toko buku agama di Jakarta, Rabu (26/8).
Foto: Republika/ Wihdan
Pembeli memilih buku Islami di salah satu toko buku agama di Jakarta, Rabu (26/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementria agama akan membentuk tim penilai buku pendidikan agama Islam (PAI). Saat ini Direktorat Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama mulai menggarap 12 buku PAI dari kelas I sampai dengan kelas XII. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kamaruddin Amin meminta agar buku-buku yang sedang disusun tersebut diuji publik terlebih dahulu sebelum penggandaan buku yang masif.

Hal ini diperlukan agar tidak ada kesalahan penulisan dalam penulisan buku PAI, termasuk salah dalam menulis ayat suci Alquran dan hadis.  "Kita akan adakan pertemuan untuk membentuk tim penilai yang terdiri dari para ahli untuk menguji keshahihan buku PAI," ujar Kamaruddin dikutip laman resmi Kemenag, Senin (19/11).

Guru Besar UIN Alauddin Makassar ini menyarankan agar tim penyusun tidak terburu-buru dalam menyelesaikan buku teks PAI. Konten dan tampilan harus disusun sedemikian rupa sehingga hasilnya maksimal serta lebih baik dari buku sebelumnya.

Selain itu, buku PAI juga harus sarat nilai keagamaan yang dapat diinternalisasikan kepada anak didik. "Buku ini harus maksimal, bisa mentransformasi, bisa efektif dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahaman serta karakter keberagamaan anak kita di sekolah," ucapnya.

Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam, Rohmat Mulyana Sapdi menjelaskan bahwa Direktorat Pendidikan Agama Islam memiliki peran strategis dalam pengelolaan buku teks PAI. "Ada sekitar 74 persen siswa pada sekolah umum yang belajar tentang PAI. Untuk itu penyusunan buku ini harus maksimal," kata Rohmat.

Sebelumnya, Pengamat Pendidikan Islam dari UIN Syariaf Hidayatullah, Jejen Musfah mengatakan bahwa Kementerian Agama harus memperluas penyeleksian terhadap buku-buku Pendidikan Agama Islam yang diajarkan di madrasah maupun di sekolah. Hal ini disampaikan seiring dengan banyaknya kesalahan penulisan ayat suci Alquran dan hadis dalam buku PAI.

"Apa yang sudah dilakukan Kementerian Agama penyeleksian itu harus diperluas. Jadi, jangkauannya harus diperluas," jelas Jejen kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement