Jumat 16 Nov 2018 13:25 WIB

Katibul Umam: Kartu Nikah tak Diperlukan dan Batalkan Saja

Program ini muncul mendadak dan bukan program negara

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Muhammad Subarkah
Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu. (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Anggota Komisi VIII DPR, Khatibul Umam Wiranu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi VIII DPR RI, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan progam Kementerian Agama (Kemenag) terkait kartu nikah itu tak perlu dan sebaiknya dibatalkan saja. Sebab, ini hanya akan memancing persoalan baru yang ruwet bila dilihat dari berbagai aspek.

‘’Kalau dilihat secara fungsional memang kartu nikah tak perlu. Ini karena yang penting buku nikah karena dalam mengurus paspor itu pakai buku nikah, bukan kartu nikah. Sebagai alat identitas juga tak perlu sebab sudah ada KTP, SIM, hingga identitas lain,’’ kata Khatibul Umam Wiranu, di Jakarta, Jumat (16/11).

Selain itu, kartu nikah akan berkonsekuensi munculnya soal, seperti perawatan situs, pemeliharaan web, dan hal terkait lainnya. Semua itu akan ada karena terkait soal IT yang ujungnya terkait EKTP yang masih tak beres. ''Dulu kita kan ingin ada ‘identitas tunggal’ dalam soal data kependudukan yang bisa dijadikan landasan untuk bayar pajak, PLN, urusan dengan bank, dan lainnya. Nah, soal kartu nikah akan menjadi soal baru yang tak perlu. Cukup di e-KTP untuk soal data itu bisa tertampung."

‘’Ke depan, memang negara harus berbasis data yang kuat. Dan itu harus ada dengan berbasis e-KTP. Jadi kartu nikah tak perlu. Apalagi ini program kementrian, bukan program negara. Dan juga soal lainnya siapa yang menjamin keamanan data itu sebab ini terkit dengan data pribadi di era 'Big Data' ini,’’ ujarnya.

Selain itu, adanya kartu nikah yang dilaporkan masyarakat masih atau hanya tertuju kepada orang Islam. Hal ini juga bisa memicu adanya diskriminasi kebijakan.  Sebab, setiap ada kebijakan baru itu memang harus berlaku untuk semua, yakni tak hanya kepada orang yang menikah di kantor urusan agama saja.

‘’Yang paling sulit lagi adalah bagaimana nanti mempertanggungjawabkan program ini. Sebab, munculnya mendadak dan tidak ada dalam rencana kegiatan anggaran kementerian dan lembaga di APBN. Ini mutlak sebab terkait soal tertib administrasi. Jadi karena bukan program negara, hanya program Kemenag, maka tak usah saja,’’ tegas Katibul.

Yang paling lebih serius, kata dia, DPR belum tahu pasti soal rencana ini karena tiba-tiba ada. DPR juga tak tahu kapan program ini ditenderkan, berapa biaya,  dari mana biaya, dan siapa yang memenangkan tender proyek pengadaan karti nikah tersebut.

‘’Kami yang di Komisi VIII DPR pun tak tahu kenapa tiba-tiba ada soal kartu nikah. Maka wajar banyak pertanyaan dari masyarakat soal ini. Saya harap semua diperjelas dan tak bisa hanya dikatakan nanti kalau ada kekurangan maka ini sebenarnya baru program percontohan saja. Sebab, harusnya program ini program negara, bukan hanya sekedar program dari Kemenag. Untuk itu tak bisa main-main,’’ kata Katibul Umam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement