Kamis 15 Nov 2018 16:10 WIB

Kartu Perlindungan Relawan Diluncurkan di FIFest 2018

Pembayarannya iuran ke BPJS Ketenagakerjaan hanya saat seseorang menjadi relawan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Aktivitas relawan kini bisa mendapat perlindungan jamian sosial BPJS Ketenagakerjaan
Foto: Rumah Zakat
Aktivitas relawan kini bisa mendapat perlindungan jamian sosial BPJS Ketenagakerjaan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Filantropi Indonesia bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meluncurkan kartu perlindungan relawan saat Filantropi Indonesia Festival (FIFest) 2018 di Jakarta Convention Centre (JCC) pada Kamis (15/11). Kartu perlindungan relawan tersebut untuk menanggulangi segala kebutuhan relawan jika saat menjalankan tugas mengalami kecelakaan.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Filantropi Indonesia, Hamid Abidin mengatakan, sebelumnya Perhimpunan Filantropi Indonesia didatangi anggota dan membicarakan jaminan sosial untuk relawan. Kemudian Perhimpunan Filantropi Indonesia berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembangkan skema baru mengenai perlindungan relawan.

Ia menjelaskan, dari pertemuan tersebut kemudian muncul ide pembuatan kartu perlindungan relawan. Lembaga filantropi atau relawan sendiri membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan hanya saat menjadi relawan. Jadi pembayarannya iuran ke BPJS tidak setiap bulan. "Misalnya jadi relawan selama sepekan, maka pembayaran BPJS ketenagakerjaannya hanya sepekan untuk mengcover sebulan," kata Hamid kepada Republika.co.id usai pembukaan FIFest di JCC, Kamis (15/11).

Ia menerangkan, biaya untuk membayar iuran hanya sebesar Rp 16 ribu untuk jaminan sosial relawan selama bertugas. Uang sebesar Rp 16 ribu sudah mengcover semuanya tanpa batas (unlimited). Karena hal itu sudah menjadi bagian kerja sama Perhimpunan Filantropi Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Hamid menyontohkan, ,isalnya relawan mengalami kecelakaan saat bertugas, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggulangi semua biaya perawatan. Relawan yang dirawat boleh memilih rumah sakit di mana saja bahkan boleh memilih dirawat di rumah sakit mewah.

Selanjutnya, karena selama sakit relawan yang dirawat tidak dapat bekerja, maka BPJS Ketenagakerjaan pun akan memberikan uang untuk pengganti gaji relawan selama tidak bekerja. "Selama dia (relawan) enggak kerja, gajinya dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kalau relawan cacat karena kecelakaan saat bertugas sehingga tidak bisa bekerja lagi, BPJS akan melatihnya agar bisa kerja lagi," ujarnya.

Hamid menyampaikan, kartu perlindungan relawan diluncurkan karena ada relawan yang mengalami kecelakaan dan meninggal dunia saat menjalankan tugas. Saat penanganan bencana di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) juga ada relawan yang meninggal dunia.

Selama ini kalau ada relawan yang meninggal, biasanya belum tercover sistem penjamin. Yang ada hanyalah berupa santunan untuk relawan. Kalau organisasi filantropi tempat relawan tersebut bernaung punya dana besar, maka besar pula santunannya. Tapi jika organisasi filantropi tempat relawan tersebut bernaung tidak punya dana besar, maka santunannya kemungkinan kecil.

Lalu bagaimana dengan keluarganya? Hamid mengatakanb, relawan sudah berbuat sesuatu masak tidak dipikirkan keluarganya. "Kartu perlindungan relawan ini bukan hanya melindungi relawan tapi keluarganya juga mendapat santunan," jelasnya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement