Kamis 15 Nov 2018 09:23 WIB

Pengadaan Kartu Nikah Dilakukan dengan Tender Terbuka

Pengadaan kartu nikah bukan program dadakan dan sudah disetujui DPR.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
Petugas Kementerian Agama (Kemenag) menunjukan Kartu Nikah di kantor Kemenag, Jakarta, Senin (12/11/2018).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama, Mohsen, memastikan kalau pengadaan kartu nikah akan dilakukan melalui tender terbuka dengan proses yang transparan. Hal ini menurutnya agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam kerangka good governance.

Ia mengatakan, pengadaan kartu nikah juga bukan program dadakan, melainkan menurutnya sudah melalui mekanisme persetujuan DPR sebelum pagu anggaran tahun 2018 ditetapkan. "Kami merencanakan untuk tahun 2019, pengadaan kartu nikah tak lagi menggunakan APBN murni, tapi anggaran yang bersumber dari dana PNBP Nikah Rujuk di luar Kantor," kata Mohsen, dalam keterangan rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (15/11).

Baca Juga

Menurut Mohsen, kartu nikah penting diluncurkan karena masih ada ruang kosong kebutuhan publik yang belum terpenuhi. Kartu nikah menjadi solusi antara selama KTP-elektronik masih berproses menuju single identity.

Saat ini, untuk mengurus visa ke luar negeri misalnya, pasangan yang sudah menikah memerlukan rangkaian legalisasi berjenjang dari KUA tempat yang bersangkutan menikah. Proses selanjutnya adalah legalisasi ke Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Luar Negeri.

Menurutnya, alur ini kurang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mementingkan aspek kecepatan dan kemudahan bagi masyarakat. "Maka, kartu nikah menjadi solusi yang memudahkan bagi masyarakat," ujarnya.

Selain kartu nikah, Simkah Web juga menyediakan modul layanan yang bisa diakses publik secara online. Modul tersebut adalah pendaftaran nikah online dan survey kepuasan masyarakat terhadap layanan Kantor Urusan Agama (KUA) secara online.

Menurut Mohsen, cara kerja aplikasi ini cukup simpel. Dengan memasukkan nomor NIK pada menu pendaftaran nikah, maka aplikasi akan menarik data yang diperlukan dari data base kependudukan untuk mengisi formulir nikah yang ada. Setelah proses verifikasi data, pemeriksaan, dan akad nikah selesai dilaksanakan, maka aplikasi akan mengirim data balikan ke data warehouse Ditjen Dukcapil untuk diproses perubahan status perkawinan yang bersangkutan.

Data yang telah diinput di aplikasi, kemudian dicetak dalam lembaran pemeriksaan nikah, akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah. "Aplikasi Simkah dirancang untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang mudah diakses masyarakat dan dapat meningkatkan kinerja layanan KUA. Aplikasi ini telah diintegrasikan dengan data  berbasis KTP-el Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Mohsen. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement