Jumat 02 Nov 2018 18:43 WIB

Produk Halal Sejalan dengan Gaya Hidup Modern

Industri halal masih tertinggal dari negeri tetangga.

Halal
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengingatkan pemerintah untuk terus mendorong pertumbuhan industri halal. Termasuk rekayasa teknologi dan barang gunaan melalui integrasi produk halal dalam sisten keuangan syariah.

“Perbankan syariah wajib membiayai sektor UMKM dan industri halal, sehingga UMKM tumbuh bersama perbankan syariah. Di sinilah perlu diciptakan skema pembiayaan yang memperkuat relasi antara kedua gerbong,” tutur Ikhsan dalam siaran persnya, Jumat (2/11).

Pemerintah, ia melanjutkan harus memberikan dukungan penuh. "Saatnya bangsa Indonesia memimpin, tidak terus menjadi pasar besar bagi perdagangan internasional,” kata dia.

Masalahnya, Ikhsan mengingatkan, industri halal Indonesia masih tertinggal dari Mayalsia, Singapura, Thailand, Korea, bahkan Taiwan. Musababnya, pelaku usaha di Tanah Air belum menjadikan produk halal sebagai peluang.

Padahal, kata Ikhsan, produk halal sejalan dengan gaya hidup modern dan milienial. Bahkan sedang menjadi tren global, seperti halal food, halal fashion, halal finance, halal tourism, plus halal media.

“Negara tetangga sudah mengambil benefit, sementara kita masih meributkan peralihan penyelenggara jaminan produk halal,” ungkap Ikhsan.

Alhasil, Ikhsan mengingatkan, pemerintah harus segera mengamandemen Pasal 65 UU JPH. Dalam Pasal 65 UU JPH, pemerintah diwajibkan untuk mengeluarkan peraturan pemerintah sejak dua tahun ditetapkannya UU JPH.

“Semestinya peraturan pemerintah diterbitkan dulu sebagai peraturan pelaksana UU JPH, ini sesuai dengan ketentuan Pasal 63, 64, dan 67 UU JPH,” kata Ikhsan.

Sebelum menerbitkan pemerintah pemerintah sebagai peraturan pelaksana, jelas Ikhsan, pemerintah wajib menyampaikan usulan amandemen terhadap pasal 65.

“Jika PP diterbitkan tanpa mengamandemen pasal 65, maka pemerintah bisa dianggap melanggar ketentuan UU JPH karena menerbitkan PP yang sudah lewat waktu,” ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement