Ahad 21 Oct 2018 16:46 WIB

RUU Pesantren Diarahkan untuk Mengembalikan Citra Pesantren

RUU ini sangat berperan dalam penguatan regulasi dan eksistensi pesantren.

Rep: Dea Alvi Soraya/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Nurkholis Satiawan (kanan) didampingi Kasubdit Direktorat Pendidikan Diniyah & Pesantren Dirjen Kementrian Agama Ahmad Zayadi (kiri)
Foto: Republika/Darmawan
Direktur Pendidikan Madrasah Kementrian Agama Nurkholis Satiawan (kanan) didampingi Kasubdit Direktorat Pendidikan Diniyah & Pesantren Dirjen Kementrian Agama Ahmad Zayadi (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Ahmad Zayadi juga menganggap RUU Pesantren ini sebagai hal yang sangat diperlukan bagi kemampuan pondok pesantren (ponpes). Menurut dia, RUU ini sangat berperan dalam penguatan regulasi dan eksistensi pesantren. Selain itu, RUU pesantren, kata dia juga akan mengembalikan citra pesantren, bukan hanya semata-mata sebagai lembaga pendidikan tapi juga lembaga keagamaan, dan sosial masyarkat. “Hal ini yang sebetulnya sangat diharapkan dari RUU pesantren,” kata Zayadi saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/10).

Zayadi juga menjelaskan, pada dasarnya terdapat beberapa standar yang harus terpenuhi untuk menjadi sebuah ponpes. Standar tersebut disebut Akranul Ma’had yang terdiri atas lima hal. Yaitu memiliki pimpinan ponpes (kiai), memiliki santri, memiliki asrama yang memadai, memiliki masjid sebagai pusat kegiatan dan pendidikan, serta menyediakan pengajian dan kajian kitab-kitab kuning.

Baca Juga

“Selain itu, terdapat pula ruh atau jiwa pesantren, yaitu berkewajiban memiliki komitmen NKRI, kesederhanaan, kemandirian, dan sebagainya,” lanjut dia.

Rukun dan jiwa pesantren tersebut, kata Zayadi dijadikan sebagai parameter apakah sebuah lembaga pendidikan berhak disebut sebagai pesantren atau tidak. Dia juga menegaskan, jika lembaga tersebut tidak mampu memenuhinya, maka lembaga tersebut tidak dapat dikatakan sebagai sebuah ponpes.

Sedangkan boarding school, menurut Zayadi merupakan salah satu program suatu sekolah, mengingat banyaknya sekolah yang memiliki program tersebut. Zayadi mengatakan sistem ini berbeda dengan sistem pesantren sebagai satuan penyelenggara pendidikan. “Kalau boarding kan biasanya berafiliasi kepada sekolah, mereka juga biasanya tidak memenuhi rukun dan jiwa pesantren,” jelas dia.

Terkait kelanjutan proses pengesahan RUU Pesantren, Zayadi menjelaskan, Kemenag nantinya akan menyiapkan daftar inventaris masalah untuk nantinya diperbincangkan dengan DPR. Dia juga berharap, setelah disahkan, UU ini dapat berdampak positif bagi pesantren dan para santri. “Kami berharap melalui UU Pesantren ini, regulasi pesantren dapat lebih baik lagi,” tutup dia.

Sebelumnya, RUU tentang Pondok Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam sidang Paripurna dan tengah didalami oleh Kementerian Agama (Kemenag). Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pada intinya RUU Pesantren bertujuan untuk menjaga eksistensi pesantren dan lembaga keagamaan.

“RUU ini juga diharapkan menjaga citra pesantren agar tidak dicemari oleh pihak-pihak yang bisa merusak eksistensi pesantren,” kata Menang saat ditemui di Jakarta beberapa waktu lalu.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement