Kamis 18 Oct 2018 23:27 WIB

Anggaran dan Sarana Pesantren Ingin Lebih Diperhatikan

DPP IPI meminta agar RUU pesantren mengatur penyetaraan perlakuan terhadap pesantren.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Suasana belajar di sebuah pesantren.
Suasana belajar di sebuah pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Kementerian Agama juga telah bersedia membahas RUU tersebut bersama DPR RI.

Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pesantren Indonesia (DPP IPI) meminta agar RUU pesantren mengatur penyetaraan perlakuan terhadap pesantren. Serta ingin ada perhatian lebih terhadap anggaran, sarana dan prasarana untuk pondok pesantren.

Ketua Umum DPP IPI, KH Zaini Ahmad mengatakan, dengan adanya RUU pesantren diharapkan perlakuan terhadap pondok pesantren jauh lebih baik lagi. Artinya pondok pesantren harus diperlakukan sebagaimana mestinya, mengingat kontribusi pesantren sangat besar bagi negeri ini.

"Yang tidak kalah pentingnya adalah penyetaraan dan perlakuan kepada pondok pesantren tidak boleh ada perbedaan lagi," kata KH Zaini kepada Republika.co.id, Kamis (18/10).

Dia menegaskan, sistem pendidikan ala pondok pesantren sudah ada sejak sebelum kemerdekaan. Tetapi perlakuan pemerintah terhadap pesantren selama ini masih kurang. Pesantren dipandang sebelah mata.

KH Zaini yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Al Ikhlas Wonorejo menyoroti kurangnya perhatian pemerintah terhadap sarana dan prasarana di pondok pesantren. Pondok pesantren telah berusaha dengan kekuatannya sendiri membangun sarana dan prasarana. Sudah berpuluh-puluh tahun pesantren-pesantren harus eksis tanpa bantuan pemerintah.

"Dengan adanya UU (pesantren) ini maka pemerintah harus mulai memikirkan bagaimana menyiapkan anggarannya untuk pondok pesantren," ujarnya.

Sementara, Rabithah Ma'ahid Al Islamiyah (RMI) Nahdlatul Ulama (NU) menginginkan RUU pesantren mengakui tradisi, keilmuan dan budaya yang selama ini berkembang di pondok pesantren. RMI NU juga tidak menginginkan adanya ujian nasional di pondok pesantren.

Ketua PP RMI NU, KH Abdul Ghaffar Rozin mengatakan, RUU pesantren mengamanatkan adanya ujian nasional di pesantren. Menurutnya, kebijakan ini akan membawa pesantren kepada keseragaman. Padahal kelebihan pesantren ada pada keberagamannya karena setiap pesantren mengembangkan ciri khasnya sendiri.  

"Setiap pesantren mengembangkan keilmuannya sendiri, kekuatan dan ciri khas pesantren ada di situ sehingga tradisi pesantren tumbuh kuat menjadi patner negara dalam pembentukan karakter bangsa," kata Gus Rozin kepada Republika, Selasa (16/10).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement