Jumat 28 Sep 2018 11:45 WIB

KBRI Riyadh: Izin Tinggal Habib Rizieq Sudah Habis

Sejak 21 Juli, Habib Rizieq sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.
Foto: Republika/Ani Nursalikah
Duta Besar Indonesia untuk Kerajaan Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. Kedutaan Besar Indonesia di Riyadh, Arab Saudi, melalui rilis yang diterima Republika.co.id, Jumat (28/9), menjelaskan visa yang digunakan Habib Rizieq untuk berada di wilayah Kerajaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan.

Keberadaan Habib Rizieq di Arab Saudi dengan menggunakan visa kunjungan bisnis yang tidak dipergunakan untuk kerja. Visa tersebut bersifat multiple atau dapat digunakan beberapa kali keluar-masuk Arab Saudi. Namun, visa tersebut hanya berlaku satu tahun dengan izin tinggal 90 hari per entry.

Baca Juga

photo
Habib Rizieq Shihab

Menurut Duta Besar LBBP RI untuk Kerajaan Arab Saudi dan Organisasi Kerja sama Islma (OKI), Agus Maftuh Abegebriel, visa tersebut telah habis masa berlakunya pada 9 Mei lalu. Namun, telah diperpanjang kembali hingga akhir masa tinggal pada 20 Juli 2018. Karena itu, Agus menjelaskan, sejak 21 Juli, Habib Rizieq sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi. “Untuk perpanjangan visa, seorang WNA harus keluar dari KAS (Kerajaan Arab Saudi), maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS (Mohammad Rizieq Syihab) sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” jelas Agus.

Kendati demikian, menanggapi kabar pencekalan terhadap Habib Rizieq, Agus mengatakan, KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi terkait hal tersebut. Agus juga menegaskan, KBRI Riyadh tak pernah menerima nota maupun Brafaks dari Menlu RI, Kapolri, BIN, dan pejabat tinggi lainnya di Indonesia terkait keberadaan Habib Rizieq di Arab Saudi.

Agus mengatakan, Indonesia menghargai rambu-rambu politik luar negeri, dengan tidak intervensi pada urusan dalam negeri Arab Saudi. Agus juga menjelaskan tindakan yang dilakukan KAS terhadap ekspatriat dari negara manapun merupakan tanggung jawab dan otoritas KAS dalam menjaga keamanan dan ketertiban di negara tersebut. Ekspatriat yang berada di Arab Saudi pun wajib mengikuti aturan dan hukum yang berlaku di negara itu.

“Jika MRS mengalami permasalahan hukum di KAS, baik yang terkait dengan keimigrasian ataupun yang lain, maka KBRI Riyadh akan memberikan pendampingan, perlindungan seusai perundang-undangan yang berlaku di KAS,” tuturnya.

photo
Pertemuan Ketua Majelis Syuro PKS Habib Salim Segaf Al Jufri dengan Habib Rizieq Shihab saat di Makkah.

Habib Rizieq telah menetap di Arab Saudi sejak pertengahan 2017, atau pascakasus chat berkonten pornografi dan tuduhan makar terhadap dirinya dalam sejumlah aksi. Sebelum menetap di Arab Saudi, Habib Rizieq sempat memimpin sejumlah aksi yang melibatkan massa besar, seperti Aksi Bela Islam Jilid II yang berujung pada penetapan tersangka mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahtja Purnama alias Ahok, dalam kasus penistaan agama.

Selama berada di Arab Saudi, Habib Rizieq sering dikunjungi sejumlah tokoh politik dan tokoh agama. Di antaranya Fadli Zon, Amien Rais, Sudirman Said, dan penceramah Ustaz Abdul Somad. Habib Rizieq pun menjadi tokoh sentral dalam keputusan Ijtima Ulama I dan II yang berujung dukungan penuh Ijtima Ulama terhadap pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Pada Juli 2018, dalam keterangan GNPF, Habib Rizieq kesulitan saat hendak pergi ke Malaysia untuk urusan pendidikannya. Habib Rizieq pun dilarang ke Arab Saudi. Persaudaraan Alumni 212 pun merencanakan kepulangan Habib Rizieq ke Tanah Air, terutama untuk menghadiri reuni akbar alumni 212 di Monas, Jakarta, pada 2 Desember nanti. Andrian Saputra

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement