Senin 24 Sep 2018 15:32 WIB

RUU Pesantren Dibuat untuk Kepentingan Pesantren

Keberpihakan negara pun dirasa penting terhadap keberadaan pesantren-pesantren.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekretaris F-PKB Cucun Ahmad Syamsurijal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan kini masih digodok di tingkat DPR/RI dan akan segera diajukan dalam rapat paripurna. Sekretaris Fraksi PKB Cucun A Syamsurijal menyebut RUU ini secara umum untuk mendapat pengakuan negara terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan berbasis masyarakat.

"Selama ini pesantren berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan terlibat aktif dalam pembangunan nasional," ujar Cucun dikutip di laman resmi NU, Senin (24/9).

Baca Juga

Secara spesifik, Cucun menilai jati diri pesantren selama ini menjadi sistem norma atau subkultur yang mampu mentransformasikan nilai-nilai spiritual, moral, dalam pembentukan karakter di segala bidang kehidupan. RUU ini pun diinisiasi karena melihat masih banyak penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan mengalami ketimpangan. Baik dari aspek pembiayaan, dukungan, sarana prasarana, dan sumber daya manusia.

"Pesan dari RUU ini bahwa keberadaan pesantren baik secara arkanul ma'had maupun ruuhul ma'had telah diatur. Namun tidak menghilangkan kemandirian dan karakteristik pesantren," lanjutnya.

Keberpihakan negara pun dirasa penting terhadap keberadaan pesantren-pesantren tersebut. Pesantren pun ke depan dapat memiliki kompetensi dan keunggulan yang berdaya saing global.

Cucun menyebut hal-hal pokok yang diatur dan perlu masukan untuk disempurnakan dalam RUU tersebut secara garis besar berkaitan dengan tiga hal. Pertama, penormaan secara terkait pengembangan tiga peran pesantren. Tiga peran pesantren ini di antaranya, sebagai lembaga pendidikan, lembaga penyiaran agama atau dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Kedua, pengaturan mengenai pendirian pesantren yang sifatnya fleksibel dan tidak dibatasi pengakuannya hanya sebatas legal formal semata. Ini karena ada lebih dari 28 ribu pesantren yang sebagian besar berbentuk salafiyah atau tradisional.

Hal terakhir yang menjadi pokok RUU adalah pengalokasian dana kepada pesantren. Pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban mengalokasikan pendanaan dalam penyelenggaraan pesantren dan pendidikan keagamaan.

"Dengan senantiasa mengedukasi dan mendampingi institusi keagamaan, mereka mampu menjalankan akuntabilitas sehingga terhindar dari potensi praktik penyimpangan administrasi," ujar Cucun. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement