Selasa 18 Sep 2018 22:44 WIB

MPU Aceh Masih Tolak Imunisasi MR, MUI Ajak Berdiskusi

Kiai Ma'ruf berjanji akan memberikan edukasi dan pemahaman ke MPU Aceh.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Umum MUI Maruf Amin
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Ketua Umum MUI Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan mengajak Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang masih menolak imunisasi MR yang tengah dilaksanakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ketua Umum MUI Ma’ruf Amin mengakui, ada pihak-pihak yang masih menolak vaksin MR seperti MPU Aceh. Karena itu, pihaknya berjanji akan memberikan edukasi dan pemahaman ke MPU Aceh.

"Nanti kami akan ajak diskusi (MPU Aceh) untuk alasan menolak apa? Karena kan sudah ada fatwa MUI nomor 4 tahun 2016," kata Ma’ruf Amin saat ditemui di diskusi FMB bertema 'Jalan Panjang Fatwa MUI Vaksin MR', di Jakarta Pusat, Selasa (18/9) petang.

Apalagi, kata dia, sebenarnya MPU juga dari unsur MUI Aceh. Jadi pihaknya akan berbicara dengan MPU mengenai hal itu.

"Kalau perlu kami nanti mengirim utusan ke Aceh bahas imunisasi dan kebolehan menggunakan imunisasi MR. Saya yakin tidak lama lagi (persoalan imunisasi MR) selesai," ujarnya.

Sebelumnya MPU Aceh sudah mengeluarkan surat bernomor 451.7/619 tertanggal 13 September yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa penggunaan vaksin MR adalah haram, kecuali dalam hal darurat saja. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement