Jumat 14 Sep 2018 03:11 WIB

RUU Pesantren Bertujuan Agar Negara Berpihak ke Pesantren

Salah satu poin penting adalah adanya dukungan dana untuk pendidikan pesantren.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Muhammad Hafil
Suasana belajar di sebuah pesantren.
Suasana belajar di sebuah pesantren.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Dewan Syuro Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq mengapresiasi Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyetujui Rancangan Undang Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dengan begitu, RUU tersebut tinggal menunggu persetujuan paripurna DPR untuk dibahas bersama pemerintah.

“Alahamdulilah akhirnya RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan disetjui oleh Baleg,” kata Maman, Kamis (13/9).

Maman menuturkan, RUU Pesantren merupakan inisiatif Fraksi PKB. Salah satu poin penting yang diatur dalam RUU tersebut yakni dukungan dana untuk pendidikan informal seperti pesantren.

"RUU ini dirancang agar negara berpihak kepada pondok pesantren. Selain soal dukungan finansial juga masalah standar kurikulum,” kata dia.

 

Karena itu, Maman berharap dalam Sidang Paripurna nanti seluruh Fraksi DPR menyetujuinya. Dengan begitu, RUU Pesantren dapat segera dibahas antara pemerintah dan DPR.

“Lazimnya kan di Sidang Paripurna itu setuju dengan perubahan atau setuju tanpa perubahan. Mudah-mudahan nanti setuju tanpa perubahan, sehingga RUU ini bisa segera dibahas. Biar segera diundangkan," ujar dia.

Menurut dia, saat ini pendidikan di madrasah dan pesantren seperti kaum mayoritas yang terlupakan. Pasalnya, dari total 37 ribu madrasah hanya sekitar 3.000 yang mendapat perhatian pemerintah.

Sebelumnya pada Kamis siang, Rapat Pleno Baleg DPR secara aklamasi menyetujui RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut dicapai setelah perwakilan sepuluh fraksi di Baleg melakukan harmonisasi naskah RUU tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement