Rabu 12 Sep 2018 21:22 WIB

Proses Harmonisasi RPP JPH Sudah Hampir Selesai

Semua draft masih mandeg di Kementerian Sektretaris Negara seingga BPJH belum bekerja

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam
Foto: dok. Kemenag.go.id
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampai saat ini, Rancangan Peraturan Pemerintah Jaminan Produk Halal (RPP JPH) belum juga disahkan oleh pemerintah. Semua draft masih mandeg di Kementerian Setretaris Negara (Kemensetneg), sehingga Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum bisa bekerja. 

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag), Nur Syam mengatakan bahwa proses harmonisasi antar kementerian/lembaga sebenarnya sudah hampir selesai. Dia yakin dengan satu kali lagi harmonisasi, RPP JPPH sudah bisa disahkan oleh pemerintah. 

"Perkembangan terakhir saya rasa sudah sampai di Setneg. Jadi tinggal mungkin kalau perlu harmonisasi, mungkin sekali aja saya rasa itu bisa dilesesaikan," ujar Nur Syam saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/9).

Dia menjelaskan, pembahasan RPP PJH berlangsung cukup lama memang karena terkendala beberapa aspek. Terutama yang menjadi problem dari aspek kesehatan seperti vaksin dan obat-obatan lainnya.

 

Namun, menurut dia, saat ini semua kementerian/lembaga sudah setuju terkait draft RPP JPH, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Perindustrian. "Misalnya tentang vaksin, tentang obat-obatan, itu yang memang masih mengganjal. Tapi saya rasa sudah hampir selesai di tingkat kementerian," ucapnya. 

Nur Syam berharap, Kemensetneg bisa segera melakukan proses terakhir harmonisasi untuk kemudian disahkan. Karena, menurut dia, pada 2019 semua produk Indonesia sudah wajib tersertifikasi halal. "Tentu harapan kita, mudah-mudahan segera diselesaikanlah karena 17 oktober 2019 harus sudah selesai, sudah menjadi tahun mandatori, produk-produk kita harus bersertfikat halal untuk yang memang harus bersertifikat halal," kata Nur Syam.

Sebelumnya diberitakan, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan, pihaknya masih menunggu persetujuan RPP JPH. RPP tersebut merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 30 tentang Jaminan Produk Halal yang sudah disahkan pada Oktober 2014. “Kalau ditanya kapan RPP selesai, saya mau secepatnya. Tapi saat ini kami masih menunggu paraf menteri dari masing-masing kementerian terkait. Kami tidak bisa memerintahkan untuk mempercepat paraf tersebut, kita punya etika,” ujarnya saat acara 'Menjadikan Indonesia Sebagai Pusat Industri Halal Dunia' di Hotel Sofyan Betawi, Rabu (12/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement