Rabu 05 Sep 2018 16:32 WIB

Kemenag Agar Tinjau Kembali Tuntunan Pengeras Suara Masjid

Aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala adalah aturan tahun 1978.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas memperbaiki pengeras suara masjid di Masjid Al Hidayah, Tebet, Jakarta, Selasa (4/9).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas memperbaiki pengeras suara masjid di Masjid Al Hidayah, Tebet, Jakarta, Selasa (4/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan surat edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B.3940/DJ.III/HK.00.07/2018 tentang tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala adalah aturan yang dibuat pada tahun 1978. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyarankan Kemenag meninjau kembali aturan yang dibuat 40 tahun yang lalu bersama Ormas-ormas Islam.

Sekretaris Jenderal MUI Pusat, Buya Anwar Abbas mengatakan, setuju jika ada tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Ada tuntunan kapan waktu pengeras suara tersebut digunakan. Tapi sebaiknya Kemenag mengundang Ormas-ormas Islam dan pihak-pihak terkait untuk membicarakan norma dan ketentuan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala.

Baca Juga

"Menurut saya bagus, cuma sebaiknya Kementerian Agama mengajak Ormas-Ormas Islam dan wakil dari masyarakat untuk membicarakannya," kata Buya Anwar kepada Republika.co.id, Rabu (5/9).

Menurutnya, Kemenag dan Ormas-ormas Islam bisa membicarakan tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala. Kemudian dibuat kesepakatan bersama. Selanjutnya Ormas-Ormas Islam ikut menyosialisasikan hasil kesepakatannya.

Ia menerangkan, tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala yang saat ini disosialisasikan berasal dari tahun 1978. Sekarang sudah 2018. Maka sebaiknya Kemenag undang Ormas-Ormas Islam untuk membicarakan dan meninjau kembali apakah tuntunan tersebut masih relevan atau tidak.

Jadi tuntunannya disesuaikan dengan perubahan yang sudah terjadi selama 40 tahun ini. "Sebaiknya undang ormas-ormas Islam dan elemen-elemen masyarakat (untuk membahas tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, Red)," ujarnya. 

Hal serupa disampaikan Ketua Bidang Pembinaan dan Pengembangan Remaja serta Pemuda Masjid Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia (PP DMI), KH Ahmad Bagdja. Ia mengatakan, jika Kemenag akan memperbaharui tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, sebaiknya dibahas bersama Ormas-Ormas Islam.

KH Ahmad menyampaikan, Kemenag bisa meminta masukan dari DMI, MUI dan Ormas-ormas Islam jika ingin memperbaharui tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid. Supaya tidak ada yang salah menerjemahkan tuntunan tersebut.

"Ditafsirkan melarang azan keras-keras enggak benar juga, mesti urun rembuk bareng. Kalimat yang debatable diperbaiki dan tujuan (tuntunan penggunaan pengeras suara di masjid, Red) diperjelas," ujarnya.


Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement