Rabu 29 Aug 2018 15:40 WIB

Sertifikat Halal pada Restoran Asing Mendesak Dilakukan

Gerai makanan dan minuman asing dinilai abai dengan sertifikat halal.

Produk dengan label halal. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah mengatakan jaminan produk halal mendesak untuk segera diberlakukan karena semakin banyak gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia yang belum jelas kehalalannya.

"Padahal, seharusnya pemerintah sudah mulai menerapkan kebijakan tentang jaminan produk halal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal," kata Ikhsan melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (29/8).

Ikhsan mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal belum berfungsi. Hal ini memberikan andil terhadap produk dan gerai makanan dan minuman asing masuk ke Indonesia dengan mudah.

Padahal, Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal mengatur secara tegas semua produk yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. "Ketentuan itu seharusnya diterapkan secara ketat untuk melindungi pelaku usaha nasional dan kepentingan konsumen," katanya.

Ikhsan menilai gerai makanan dan minuman asing yang muncul di Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Indonesia cenderung tidak memiliki perhatian terhadap ketentuan jaminan halal di Indonesia. "Sangat disayangkan karena pemegang waralaba gerai tersebut adalah warga negara Indonesia yang seharusnya memiliki perhatian terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement