Rabu 29 Aug 2018 13:49 WIB

Ini Syarat Lembaga Halal Asing Dapat Pengakuan MUI

Lembaga sertifikasi halal di luar negeri harus memenuhi beberapa persyaratan standar.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim (kiri), dan Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdulllah menyampaikan, beberapa produk impor dari luar negeri masih dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Tapi Indonesia sebagai negara mayoritas berpenduduk Muslim juga dituntut lebih berhati-hati dan peduli dengan sertifikasi halal produk-produk impor.

"Karenanya MUI melalui LPPOM MUI sebagai lembaga sertifikasi halal di Indonesia menetapkan ketentuan mengenai syarat bagi produk halal impor yang hendak masuk ke Indonesia," kata Ikhsan melalui pesan tertulis kepada Republika.co.id, Rabu (29/8). 

Ia menerangkan, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar produk asing yang akan masuk ke Indonesia dapat diberikan pengakuan sebagai produk halal. Lembaga sertifikasi halal di luar negeri jika ingin mendapatkan pengakuan dari MUI juga harus memenuhi beberapa persyaratan standar yang telah ditetapkan.

Pertama, lembaga sertifikasi halal luar negeri yang melakukan proses sertifikasi halal dan audit halal untuk pangan, obat serta kosmetik harus dari lembaga yang dibentuk oleh organisasi keislaman yang berbadan hukum. Kedua, organisasi keislaman yang berbadan hukum tersebut harus memiliki kantor permanen dan dikelola sebagaimana mestinya dengan dukungan sumber daya manusia yang memiliki kualifikasi dan kredibilitas.

"Ketiga, organisasi keislaman tersebut harus memiliki dewan atau komisi fatwa yang berfungsi menetapkan fatwa halal serta tim ilmuwan yang memiliki keahlian melakukan audit halal," ujarnya.

Ikhsan menyampaikan, keempat, lembaga sertifikasi halal tersebut harus memiliki standard operating procedures (SOP). Misalnya memiliki ketentuan atau prosedur pendaftaran dan administrasi. Serta memiliki ketentuan pemeriksaan atau audit halal ke pabrik, laporan audit dan rapat komisi fatwa untuk penetapan fatwa. 

Kelima, semua berkas administrasi seperti formulir-formulir pendaftaran, laporan, data tentang perusahaan dan file-file data lainnya yang dimiliki atau dikelola oleh organisasi keislaman tersebut harus ditata dengan sistem yang baik. Supaya perusahaan-perusahaan yang telah disertifikasi halal mudah ditelusuri.

Keenam, lanjut dia, lembaga sertifikasi halal asing tersebut harus memiliki jaringan kerja sama yang luas dan menjadi anggota World Halal Food Council (WHFC). "Terakhir ketujuh, dapat menjalin kerja sama yang baik dengan MUI untuk melakukan audit maupun pengawasan atas produk-produk halal di Indonesia," jelasnya.

Ia menjelaskan, dengan ketujuh syarat ini diharapkan pengusaha franchise waralaba, gerai dan restoran asing dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud. Supaya masyarakat merasa yakin, aman dan nyaman. Pemerintah juga wajib menjalankan ketentuan sebagaimana yang di atur Pasal 4 UU JPH. Setidaknya diberlakukan secara ketat bagi produk impor. Sebagai ikhtiar untuk mempertahankan produk domestik dan pasar Indonesia dari serbuan produk asing.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement