Senin 21 May 2018 10:06 WIB

Hamdan: Serahkan Kewenangan Menilai Mubaligh ke MUI

Daftar rekomendasi Kemenag seolah-olah hanya ada 200 orang yang memenuhi kompetensi.

Rep: Amri Amrullah / Red: Ratna Puspita
Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Indonesia, Hamdan Zoelva
Foto: Republika/Amri Amrullah
Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam Indonesia, Hamdan Zoelva

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Syarikat Islam (DPP-SI) menyampaikan tanggapan polemik terkait daftar 200 mubaligh yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Ketua Umum DPP-SI Hamdan Zoelva menyarankan Kemenag mencabut atau membatalkan daftar 200 mubaligh tersebut. 

Hamdan menyarankan Kemenag menyerahkan kewenangan menilai kompetensi mubaligh kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai wadah bersama ormas-ormas Islam. "Karena itu, kami sarankan agar kegiatan yang bermaksud menelusuri ihwal keberadaan dan kompetensi setiap muballigh/penceramah tersebut dilakukan oleh MUI, bukan oleh Kemenag," kata Hamdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/5).

Hamdan mengatakan, SI memahami ada keinginan Kemenag melakukan pendataan para pegiat dakwah sebagaimana telah diwacanakan. Akan tetapi, menurut dia, hendaklah hal itu dilakukan dengan cara yang penuh hikmah dan bijaksana.

Dia mengatakan, daftar nama mubaligh tersebut seolah-olah mengarahkan hanya terdapat 200 orang alim-ulama/assatidz di Indonesia yang memenuhi kriteria. Tiga kriteria untuk menyusun daftar tersebut adalah mempunyai kompetensi keilmuan agama yang mumpuni, reputasi yang baik, dan berkomitmen kebangsaan yang tinggi. 

Hamdan khawatir ulama di luar nama 200 orang tersebut dicurigai sebagai ulama/ustaz pembuat masalah dan tidak cinta NKRI. "Padahal, ribuan alim ulama telah menjalankan perannya melayani lebih 150 juta umat Islam di Indonesia," ujar Hamdan.

Baca Juga: Kemenag Sebut Daftar 200 Mubalig Dinamis

Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, banyak alim ulama dan para assatidz yang telah berjasa dalam konteks membangun iklim kehidupan keberagamaan Islam di Tanah Air. Mereka yang berlatar belakang dari kehidupan masing-masing sering kali tidak terdeteksi negara. 

Mereka tidak pernah membutuhkan adanya pengakuan dari negara, tetapi dengan tulus ikhlas menghadirkan diri selaku khadimul-ummah. Karena itu, jelas Hamdan, terbitnya daftar muballigh Kemenag secara langsung atau tak langsung telah mengganggu suasana kebatinan umat Islam dan mubaligh yang tidak termasuk dalam daftar tersebut.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim mengatakan, Kemenag kerap dimintai rekomendasi daftar mubaligh. Alasan itu yang membuat Kemenag mengeluarkan daftar tersebut.

"Selama ini, Kementerian Agama sering dimintai rekomendasi muballigh oleh masyarakat. Belakangan, permintaan itu semakin meningkat sehingga kami merasa perlu untuk merilis daftar nama muballigh," ujar Menag Lukman.

Baca Juga: Said Aqil: Kemenag Seharusnya Merilis Mubaligh yang Dilarang

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement