Senin 07 May 2018 16:23 WIB

Pemerintah tak Bisa Memaksa Penyatuan Kalender Islam

Upaya penyatuan itu memerlukan waktu lama dan prosesnya tidak mudah

Rep: Novita Intan/ Red: Muhammad Hafil
Kalender Islam.
Foto: Wikispace.net/ca
Kalender Islam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyebut pemerintah tidak bisa memaksa penyatuan kalender Islam terjadi di Indonesia. Sebab, hal ini menyangkut otoritas dari berbagai ormas Islam di Tanah Air.

Wakil Ketua Lembaga Falakiyah PBNU Sirri Wafa mengatakan, upaya penyatuan kalender Islam merupakan hal penting baik bersifat muamalah dan peribadatan.

"Jika bersifat muamalah tidak sulit tapi bersifat peribadatan tidak bisa hilang begitu saja. Karena ada beberapa fikih yang beda antara ormas Islam," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Jakarta, Senin (7/5).

"Nah, ini tidak berarti hilang begitu saja (fikih). Beda pendapat memang bisa disatukan tapi kan kalau ini menyangkut ormas-ormas rasanya masih punya otoritas aktual, itu agak sulit dan itu pemerintah tidak bisa memaksakan dan meninggalkan begitu saja," ujarnya.

Menurutnya, upaya penyatuan itu memerlukan waktu lama dan prosesnya tidak mudah. Namun, bukan berarti penyatuan kalender Islam tidak terjadi di Indonesia.

"Bukan tidak mungkin tapi tidak mudah, perlu waktu. Maka diperlukan upaya-upaya sampai menemukan titik temu," kata Sirri.

Untuk saat ini, upaya tersebut telah dilakukan melalui seminar internasional yang diprakarsai Kementerian Agama pada akhir tahun lalu. Dalam kegiatan tersebut melibatkan semua ormas Islam di Indonesia untuk menyepakati hal-hal yang mendekati arah titik temu penyatuan kalender Islam.

"Pembicaraan sudah lama soal ini tapi nuansa perbedaan masih begitu diameternya sulit disatukan. Progressnya kalau dulu masalah ini menjadi tabu, tapi sekarang sudah dibicarakan di tingkat ormas. Kemarin juga sudah ada seminar internasional dan melibatkan semua ormas," ujar Sirri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement