Jumat 04 May 2018 10:32 WIB

MUI akan Bahas ‘Islam Jalan Tengah’ pada Ijtima Pekan Depan

Konsep Islam Jalan Tengah bagus membingkai persatuan Indonesia, terutama Muslim.

Logo MUI
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Logo MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Komisi Fatwa akan melakukan pertemuan (ijtima) seluruh ulama di Indonesia dengan salah satu tema diskusi "Islam Wasathiyah" atau "Islam Jalan Tengah". Rencananya, ijtima akan diselenggarakan selama empat hari, mulai 7 hingga 10 Mei 2018, di Banjar Baru, Kalimantan Selatan, dan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo.

"Insya Allah jika tidak ada aral melintang, Presiden Joko Widodo akan menghadiri ijtima ulama tersebut yang akan didampingi oleh Ketua MUI KH Ma'ruf Amin," kata Wakil Sekjen MUI Rofiqul Umam di Jakarta, Kamis (4/5).

Pertemuan itu juga bagian dari respons MUI, khususnya Komisi Fatwa, dalam menyikapi dinamika di masyarakat yang demikian cepat seiring dengan kemajuan teknologi. Ijtima juga sekaligus menjabarkan konsep Islam wasathiyah, yang menjadi tema sentral dalam pertemuan Konsultasi Ulama dan Cendekiawan Muslim Dunia di Bogor, pekan lalu.

Konsep itu, menurut Rofiqul, cukup bagus untuk membingkai persatuan bangsa Indonesia, utamanya Muslim, menjelang pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Ia menegaskan, konsep "Islam Jalan Tengah" perlu untuk dilaksanakan, bukan hanya dijadikan slogan semata.

 

"Jika para ulama sejak dini sudah mengkhotbahkan ajaran Islam itu damai, tidak bermusuhan sesama umat atau sesama anak bangsa, maka pilkada dan pilpres akan jauh dari rasa kecurigaan dan kericuhan," katanya menambahkan.

Ijtima para ulama diselenggarakan oleh Komisi Fatwa MUI per tiga tahun sekali. Pertemuan serupa pertama kali dilaksanakan pada 2003 di Jakarta, dilanjutkan di Gontor, Jawa Timur, pada 2006. Ijtima ulama ketiga dihelat di Padang Panjang, Sumatra Barat, pada 2009. Pada 2012, pertemuan itu digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Ijtima ulama kelima pada 2015 dilaksanakan di Pesantren At-Tauhidiyah, Tegal, Jawa Tengah.

Ada tiga kelompok besar permasalahan yang dibahas. Ketiganya meliput masalah kebangsaan (masail asasiyah wathaniyah), masalah keagamaan kontemporer (masail waqi'yah mu'ashirah), dan masalah perundang-undangan (masail qanuniyah). 

Penyelenggaraan pertemuan tersebut, menurut Rofiqul, telah mendapat respons positif dari berbagai pihak. Terlebih, acara tersebut merupakan wahana koordinasi dan silaturahim antar-Komisi Fatwa MUI dari berbagai daerah dan organisasi massa Islam.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement