Jumat 27 Apr 2018 09:36 WIB

Halal Menjadi Gaya Hidup

produk halal sangat dibutuhkan .

Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).
Foto: Republika/Prayogi
Produk dengan label halal terpajang di salah satu supermarket di Jakarta. ilustrasi (Republika/Prayogi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia merupakan negara dengan mayoritas berpenduduk Muslim.Karena itu produk halal sangat dibutuhkan mengingat merupakan suatu kewajiban bagi umat Muslim mengonsumsi atau menggunakan yang jelas kehalalannya.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma'ruf Amin mengatakan, selain perintah agama, halal kini sudah menjadi budaya.Masyarakat Indonesia menjalani kehidupan sehari-harinya dengan yang halal.

Bukan hanya makanan, pakaian, melainkan juga berekonomi semuanya serbahalal, ujar Kiai Ma'ruf ketika menjadi keynote speakerdi Seminar Nasional Mandatory Sertifikasi Halal, BPJPH, LPPOM, atau BPJPH-LPPOM? di Cikini Raya, Jakarta, Senin (16/4).

Oleh karena itu, sertifikasi halal merupakan sesuatu yang sangat penting di Indonesia.

 

MUI sebagai lembaga yang mengeluarkan fatwa halal dan sertifikasi halal menjadikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai partner kerja.

Dia menjelaskan, MUI tidak akan membahas kehalalan suatu produk sebelum mendapatkan izin dari BPOM.Untuk dinyatakan halal oleh MUI, kata Kiai Ma'ruf, suatu produk harus mendapatkan pengakuan bahwa barang tersebut aman dan higienis.

"Kalau produk itu tayib baru kita proses halalnya.Kalau tidak tayib tidak kita proses walaupun halal, tapi tidak tayib bisa membahayakan, kata Kiai Ma'ruf yang juga rais aam PBNU.

Kiai Ma'ruf menegaskan halal dan tayib tidak dapat dipisahkan untuk mendapatkan sertifikasi halal. Indonesia merupakan pasar halal yang sangat besar baik produk pangan maupun obat dan kos- metik.

Halal kini bukan hanya menjadi isu di negara- negara Muslim, melainkan juga non-Muslim. Karena itu, halal juga mempunyai nilai bisnis sehingga juga diminati oleh pengusaha-pengusaha non-Muslim.

"Oleh karena itu, dari MUI LPPOM menyosialisasi bukan hanya di dalam negeri, melainkan juga di luar negeri, ujarnya.

Bahkan, standar halal MUI, menurut Kiai Ma'ruf, menjadi rujukan banyak negara di dunia.

Ia mengungkapkan, lebih dari 50 negara menggunakan standar halal MUI.

Banyak negara yang meminta endorsedari MUI agar produknya diakui oleh dunia.

Kiai Ma'ruf menjelaskan pentingnya sertifikasi halal. Menurut dia, sertifikasi halal untuk mem- berikan kepastian hukum bagi suatu produk agar aman dikonsumsi oleh umat Muslim.Sebab, produk yang hukumnya abu-abu dalam Islam sama dengan haram.

Dalam Islam juga ada yang disebut dengan situasi darurat.Kiai Ma'ruf mengatakan, ketika berada pada situasi tersebut, produk yang haram atau abu-abu diperbolehkan untuk dikonsumsi atau digunakan.

Misalnya, apabila terdapat suatu penyakit di masyarakat, tapi hanya ada satu obat atau belum ditemukan obat lain yang dapat menyembuhkan walaupun statusnya haram. Dengan begitu, kata Kiai Ma'ruf, diperbolehkan mengonsumsi selama belum ada obat yang halal.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement