Rabu 18 Apr 2018 17:00 WIB

Islam Menghendaki Kemudahan

Alquran hadir dengan membawa dua kemudahan sekaligus.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Kitab Kuning
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Kitab Kuning

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh Muslim, Dr Yusuf Al-Qaradhawi, dalam Al-ijtihad fi al-Islam, menyatakan, prinsip yang mendasari hukum fikih Islam secara keselurahan adalah kemudahan dan keringanan tatkala ditemukan kendala syar'i. Alquran hadir dengan membawa dua kemudahan sekaligus.

''Karena sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan. Sesungguhnya sesudah kesulitan itu ada kemudahan.'' (QS Al-Insyirah [94]: 5-4). Kendati demikian, dalam pandangan Qaradhawi, kemudahan yang ada tidak dimaksudkan untuk meremehkan perintah agama. Akan tetapi, diperuntukkan agar kesulitan dan kepayahan bisa dihindari.

Kaidah yang disebutkan dalam kitab besutan As-Suyuthi memperjelas salah satu karekteristik hukum Islam tersebut. Tatkala ditemukan kesulitan dan kepayahan menjalankan sebuah perintah, yang bersangkutan berhak memperoleh dispensasi dan keringanan. (al-masyaqqatu tajlib at taisir). Dasar kaidah ini sangat jelas bahwa ''Sesungguhnya Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran.'' (QS Al-Baqarah [2]: 183).

As-Suyuthi menyebutkan, ada tujuh perkara yang menyebabkan seseorang memperoleh keringanan melaksanakan ibadah.

Pertama, mengadakan perjalanan. Keringanan yang didapat dari uzur melancong adalah dispensasi menjamak dan men-qashar shalat fardu. Kedua, uzur yang disebabkan sakit. Sakit menyebabkan seseorang boleh bertayamum, shalat sesuai kemampuannya, baik duduk, berbaring, atau menggunakan isyarat sekalipun.

Ketiga, uzur diperoleh apabila ada paksaan dari pihak ketiga yang membahayakan. Keempat, unsur lupa. Kelima, ketidaktahuan. Keenam, faktor kesulitan dan umum al-balwa, seperti shalat menggunakan pakaian yang terkena darah nyamuk. Ketujuh, kekurangan atau tidak sempurnanya ahliyah syarat dan kriteria wajib menerima perintah syariat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement