Kamis 12 Apr 2018 15:06 WIB

India Larang Penyandang Disabilitas Jalankan Ibadah Haji

Ibadah haji menuntut dan melibatkan perjalanan berat dari satu tempat ke tempat lain.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Agus Yulianto
Anak-anak dan remaja hingga pria dewasa mengais rezeki dengan menawarkan jasa mengantarkan jamaah dengan kursi roda, pendorong kursi roda tersebut akan kita jumpai di mulut terowongan King Fahd di kawasan Shisha, Makkah (Ilustrasi)
Foto: Republika/ Amin Madani
Anak-anak dan remaja hingga pria dewasa mengais rezeki dengan menawarkan jasa mengantarkan jamaah dengan kursi roda, pendorong kursi roda tersebut akan kita jumpai di mulut terowongan King Fahd di kawasan Shisha, Makkah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Kementerian Urusan Minoritas India pada Rabu (11/4) menentang permohonan yang meminta adanya pembatalan dari Pedoman Haji yang baru-baru ini dikeluarkan. Pedoman tersebut salah satunya melarang penyandang disabilitas (cacat) untuk pergi menjalankan ibadah haji.

Kementerian tersebut mengatakan, kepada Pengadilan Tinggi Delhi bahwa orang-orang seperti itu kemungkinan besar akan menderita jika terjadi desak-desakan atau kecelakaan. Apalagi, ziarah itu sendiri melelahkan, setiap jamaah harus pindah dan bergerak bersamaan dengan ratusan jamaah lainnya dalam waktu singkat dan pendek melalui lorong-lorong panjang.

'Ada ketakutan akan injakan atau kecelakaan. Dan dalam situasi yang sangat melelahkan, hanya jamaah dengan cacat fisik yang mungkin paling menderita," demikian pernyataan kementerian tersebut, seperti dilansir di Khaleej Times, Kamis (12/4).

Dalam surat pernyataan yang diajukan di hadapan hakim divisi dari Hakim Ketua Pelaksana Gita Mittal dan Peradilan, C Hari Shankar, Kementerian menyatakan, bahwa haji diwajibkan pada Muslim yang memiliki kemampuan secara fisik dan keuangan. Karena secara fisik, ibadah haji menuntut dan melibatkan perjalanan yang berat dari satu tempat ke tempat yang lain dengan berjalan kaki dan dengan berbagai moda transportasi lainnya.

Menurut pernyataan kementerian, ibadah haji adalah latihan besar-besaran, di mana lebih dari dua juta jamaah pindah dari Makkah ke Madinah dalam rentang beberapa jam, dan gerakan jamaah ke Arafah dari Mina yang dilakukan dalam satu malam.

Mereka menambahkan, bahwa sesuai praktik yang berlaku selama 30 tahun, orang yang menderita cacat fisik atau dari penyakit tertentu dilarang menjalankan ibadah haji. Selain itu, kementerian tersebut mengatakan, pengaturan kepadatan jamaah di stasiun Mina adalah masalah besar.

"Keselamatan dan keamanan hidup jamaah jelas menjadi perhatian utama pemerintah dan tidak untuk mengabaikan hak orang yang ingin melakukan ibadah haji."

Pemerintah mengatakan, pengaturan harus dijaga dalam kesiapan untuk menangani setiap kejadian darurat yang tidak diinginkan seperti terjadinya desak-desakan, kebakaran, kecelakaan, dan rawat inap. Namun, kementerian memastikan, bahwa pihaknya berusaha mencari cara dan langkah yang memungkinkan calon jamaah yang menyandang cacat fisik dapat melaksanakan haji di masa depan. Namun, mereka meminta pengadilan untuk menolak Litigasi Minat Publik (PIL).

Permohonan, diajukan oleh pengacara Gaurav Kumar Bansal, itu berusaha membatalkan pedoman yang dikeluarkan untuk Haji dari 2018 hingga 2022, karena mencegah orang-orang dengan penyandang disabilitas untuk mendaftar haji. Sang pengacara mengatakan, bahwa pedoman baru yang dikeluarkan pada 27 November 2017 itu adalah diskriminatif, sewenang-wenang dan sangat tidak rasional.

Karena menurutnya, pedoman itu melanggar hak-hak dasar penyandang cacat dan juga Undang-undang Hak Penyandang Disabilitas (RPWDA) 2016, yang memiliki kesamaan dan non-diskriminasi sebagai prinsip panduannya. Pedoman tersebut menyatakan, bahwa "setiap warga negara Muslim India dapat mengajukan permohonan untuk naik haji, kecuali orang-orang yang menderita polio, tuberkulosis, penyakit jantung dan pernapasan kongestif, AIDS, lepra, insufisiensi koroner akut, trombosis koroner, gangguan mental".

Dalam pedoman itu juga menyatakan orang-orang yang didiskualifikasi di antaranya orang yang lumpuh, cacat, orang gila atau secara fisik tidak mampu atau menderita dari amputasi kaki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement