Selasa 20 Mar 2018 07:04 WIB

Soal Cadar, Komnas HAM Ikut Bersuara

Komnas HAM menengarai adanya penghalangan untuk mendapatkan akses pendidikan.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Cadar
Cadar

REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ikut bersuara dalam polemik soal pembatasan cadar di lingkungan kampus Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukittinggi. Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumatra Barat, Sultanul Arifin, menilai bahwa pada prinsipnya, negara telah menjamin akses pendidikan bagi setiap warganya tanpa memandang golongan. Mengacu pada kasus yang terjadi di IAIN Bukittinggi, Sultanul menengarai adanya penghalangan untuk mendapatkan akses pendidikan, baik bagi mahasiswi maupun dosen yang memutuskan untuk bercadar.

Sultanul menjelaskan, jaminan bagi warga negara untuk mengakses pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Landasan hukum lain yang juga bersangkutan dengan kebijakan soal cadar adalah dijaminnya pelaksanaan ibadah masing-masing individu beragama yang diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2.

Sultanul memandang, seharusnya pihak kampus mengacu pada UU yang lebih tinggi dalam menjalankan kebijakan internal. Ia memberi contoh, penetapan peraturan daerah (perda) saja harus mengacu pada peraturan yang lebih tinggi darinya. Kondisi yang sama juga berlaku pada aturan internal kampus yang levelnya berada di bawah perda.

"Jadi, bila ada perbedaan maka yang dikesampingkan itu adalah peraturan yang berada dibawah hirarki perundang-udangan," ujar Sultanul, Senin (19/3).

 

(Baca: Mahasiswa IAIN Bukittinggi tak Ingin Terseret Polemik Cadar)

Sultanul juga meminta kampus memiliki dasar yang kuat dalam menerapkan pembatasan penggunaan cadar di dalam kampus. Misalnya saja, lanjutnya, bila argumen yang digunakan kampus terkait paham radikal maka pihak kampus perlu menjelaskan indikator yang sudah terukur untuk melihat apakah mahasiswi atau dosen tersebut ikut paham radikal atau tidak.

"Seharusnya pihak kampus berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak yang berwajib jika memang ada indikasi suatu individu mengikuti paham radikal," katanya.

Polemik soal cadar masih bergulir di Sumatra Barat. Teranyar, perwakilan 19 ormas Islam mendatangi IAIN Bukittinggi untuk secara khusus mendesak pencabutan aturan soal pelarangan cadar di lingkungan akademik. Ormas Islam memberikan waktu tiga hari bagi rektorat untuk memberikan respons.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement