Sabtu 17 Mar 2018 15:51 WIB

MUI Berharap Fatwa Media Sosial Cegah Konten Negatif

Haram bagi Muslim menyebarkan permusuhan di media sosial.

Ketua MUI, Maruf Amin
Foto: ROL
Ketua MUI, Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin berharap fatwa MUI tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial (medsos) dapat mencegah konten-konten negatif.

"Fatwa dibuat berdasarkan kekhawatiran maraknya ujaran kebencian melalui media sosial. Jadi adanya fatwa ini diharapkan bisa mencegah penyebaran konten negatif media sosial yang berisi berita bohong dan mengarah kepada upaya adu domba di tengah masyarakat," katanya di Banjarmasin, Sabtu (17/3).

Ia mengatakan ada beberapa hal yang tercantum dalam fatwa dan diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial, di antaranya ghibah, fitnah, adu domba, penyebaran permusuhan, ujaran kebencian, menyebarkan informasi bohong, pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'i.

"Kita harus senantiasa menjaga kekompakan dan kebersamaan. Jangan sampai mudah terpecah belah oleh hasutan atau adu domba dari oknum yang sengaja berniat melakukannya," ujarnya ketika menjadi Khatib Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin.

 

Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana dalam program Jumat keliling pada Jumat (16/3) siang di tengah-tengah jamaah yang mendengarkan khutbah Jumat Ketua MUI itu mengaku jika di era teknologi informasi yang canggih memang memiliki beragam dampak baik positif maupun negatif.

"Alhamdulillah, semoga apa yang KH Ma'ruf Amin sampaikan menjadi iktibar bagi kita bersama, sehingga menambah keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dalam menjalani kehidupan dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Kapolda melaksanakan "Jumat Keliling" bersama Kepala Kanwil Kemenag Kalsel Drs H Noor Fahmi. Kehadiran ulama besar KH Ma'ruf Amin yang juga Rais 'Aam PBNU itu dimanfaatkan Kapolda untuk bersilaturahim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement