Kamis 08 Mar 2018 09:34 WIB

Pelarangan Cadar Bentuk Kezaliman

Rektor dinilai sewenang-wenang tetapkan kriteria busana berdasar persepsi dan stigma.

Rep: Novita Intan/ Red: Agus Yulianto
Perempuan Bercadar (ilustrasi)
Foto: Independent
Perempuan Bercadar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Larangan penggunaan cadar bagi mahasiswi yang diterapkan Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta menuai reaksi dari berbagai pihak. Tak terkecuali Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Menurutnya, rektor UIN Suka telah gegabah membuat kebijakan yang tidak mencerminkan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan cenderung diskriminatif.

Dalam pasal 28E ayat 1 dan 2 UUD 1945 telah jelas mengatur, bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya serta bebas meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nurani. Sementara di pasal 29, negara juga menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing termasuk urusan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianut.

Amir MMI, Ustaz Muhammad Thalib mengatakan, rektor UIN Sunan Kalijaga telah secara sewenang-wenang menggunakan pasal 10 ayat (11) PMA No. 22 tahun 2014 Statuta UIN Sunan Kalijaga untuk menetapkan kriteria busana hanya berdasarkan persepsi dan stigma.

"Indonesia sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang di salah satu pasalnya menyatakan tak seorang pun dapat dipaksa sehingga terganggu kebebasan beragamanya, seperti kebiasaan memakai pakaian tertentu atau penutup kepala," ujarnya dalam keterangan tulis yang diterima Republika.co.id, Jakarta, Kamis (8/3).

Dia menyebut, rektor UIN Suka telah mengabaikan pasal 5 UU RI Nomor 12 tahun 2012 tentang asas dan tujuan Pendidikan Tinggi, yaitu mengembangkan potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa.

"Apabila rektor UIN Sunan Kalijaga meneruskan tindakan diskrimasi dan intimidasi sosial terhadap mahasiswi bercadar, maka kami akan melakukan advokasi dan langkah-langkah hukum yang dibenarkan syariat Islam dan konstitusi NKRI," kata dia.

"Sebab tindakan rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta secara sengaja melakukan kezaliman terhadap mahasiswi muslimah yang bercadar," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement