Senin 26 Feb 2018 15:18 WIB

Kemenag Dukung DPR Selesaikan RUU Madrasah dan Pesantren

RUU tersebut agar pemerintah lebih memperhatikan pendidikan Islam di Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Pondok Pesantren
Foto: Antara
Pondok Pesantren

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dirjen Pendidikan Isalam Kementerian Agama, Prof Kamaruddin Amin mendukung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menyelesaikan pembahasan terkait draft RUU lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren (LPK&P). Pasalnya, RUU tersebut sudah bergulir lebih dari setahun dan belum disahkan sampai saat ini.

 

"Harapan kita tentu bisa segera diwujudkan (RUU LPK&P), tentu kita harus bahas dulu bersama-sama drafnya, antara pemerintah dan DPR. Yang kira-kira tujuannya untuk memberi support atau afirmasi, terutama anggaran kepada pendidikan Islam, tentu kami sangat mendukung," ujar Kamaruddin saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/2).

 

(Baca: RUU Pendidikan Madrasah Ditargetkan Selesai Tahun Ini)

 

Ia mengatakan bahwa RUU tersebut merupakan inisiatif dan usulan DPR RI agar pemerintah lebih memperhatikan pendidikan Islam di Indonesia. Pembahasan terkait RUU tersebut sudah beberapa kali dilakukan. Namun, menurut dia, sementara ini belum pernah ada pembahasan secara resmi antara pemerintah dan DPR.

 

"Beberapa kali diundang untuk presentasi pendidikan Islam. Memberi informasi tentang kondisi pendidikan Islam saat ini begitu. Tapi belum pernah dibahas secara resmi antara pemerintah dan DPR," ucapnya.

 

Berdasarkan data terakhir yang ada di Setditjen Depag RI tahun 2008, terdapat 27.218 pondok pesantren di Indonesia dan terdapat 37.102 madrasah diniyah takmiliyah. Namun, menurut dia, selama ini dukungan anggaran untuk memajukan pendidikan tersebut masih kurang.

 

"Akan tetapi tentu kita sebagai stake holder madrasah dan pondok pesantren itu kita dukung," katanya.

 

Sebelumnya diberitakan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI mendorong Rancangan Undang-undang (RUU) Pendidikan Madrasah dan Pondok Pesantren bisa disahkan tahun ini. Hal ini disamapikan sekretaris Fraksi PKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

 

"Pokoknya periode ini, di tahun masa sidang 2018, RUU itu harus sudah selesai," ujarnya saat reses di Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Ahad (25/2).

 

Diketahui, usulan RUU LPK&P tersebut inisiatif dari Fraksi PKB dan usulan dari Fraksi PPP tahun lalu. Menurut Cucun pembahasan di Badan Musyawarah sudah dilakukan dan dimajukan ke Badan Anggaran. Kemudian langkah selanjutnya tinggal membentuk Panitia Kerja dan Panitia Khusus.

 

"Soalnya, RUU ini ada kaitan antara Komisi VIII dengan Komisi X," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement