Kamis 22 Feb 2018 12:18 WIB

Halal Corner: Baru Tiga Vaksin yang Jelas Kehalalannya

Banyak pertanyaan dan keluhan masyarakat Muslim mengenai status kehalalan vaksin

Rep: Muhyiddin/ Red: Esthi Maharani
Vaksin Meningitis
Vaksin Meningitis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pro kontra vaksin di Indonesia memang tidak pernah berhenti. Salah satunya adalah isu kehalalan vaksin yang masih dipertanyakan oleh sebagian muslim di Indonesia.

Halal Corner sebagai media informasi produk halal di Indonesia dan komunitas, seringkali menerima pertanyaan dan keluhan masyarakat Muslim mengenai status kehalalan vaksin di Indonesia. Pasalnya, saat ini baru tiga vaksin yang jelas kehalalannya.

"Berpatokan pada daftar produk halal Majelis Ulama Indonesia, Halal Corner menginformasikan bahwa baru tiga jenis vaksin yang sudah jelas kehalalannya," ujar Founder Halal Corner, Aisha Maharani saat dikonfirmasi Republika.co.id, Kamis (22/2).

Ketiga vaksin halal tersebut, yaitu Group ACYW135 Meningococcal polysaccharide Vaccine atau vaksin Meningitis, MENVEO Meningococcal Group A,C, W135, Y Conjugate vaksine, dan produk vaksin Menivax ACYM.

Karena itu, pada Rabu (21/2) kemarin, Aisha berkesempatan melakukan kunjungan audiensi ke BPJPH untuk menyampaikan beberapa fakta pelaksanaan program imunisasi yang terjadi di lapangan terutama pengakuan sepihak tentang status kehalalan vaksin.

Selain itu juga, Aisha menyampaikan beberapa tuntutan masyarakat muslim Indonesia terkait vaksinasi. Setidaknya ada empat tuntutan yang disampaikan Halal Corner pada BPJPH, yaitu:

Tuntutan itu antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, tersedianya vaksin halal dan thayyib. Kedua, menindak tegas dan memberikan sanksi administrasi maupun pidana terhadap pelanggaran klaim halal yang dilakukan pihak Nakes dan industri farmasi atau vaksin.

Ketiga, meminta agar MUI menambah fatwa tentang Imunisasi di Indonesia dengan poin selain halal juga tidak membahayakan. "Jika vaksin diduga membahayakan manusia maka dijatuhkan hukum keharaman menggunakan vaksin," kata Aisha

Keempat, Halal Corner menyampaiakan tuntutan terhadap MUI agar menetapkan definisi darurat yang tegas, sehingga tidak diklaim dengan semena-mena oleh instasi yang terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement