Senin 05 Feb 2018 22:19 WIB

Pemerintah Siapkan Aturan Potongan Zakat untuk ASN Muslim

Peraturan Presiden tentang pungutan zakat berlaku untuk ASN Muslim.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.
Foto: Republika/Bowo Pribadi
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (perpres) tentang pungutan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Muslim. "Diberlakukan hanya ASN Muslim, kewajiban zakat hanya kepada umat Islam," kata Lukman di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (5/2).

Namun, kata Menag, bagi ASN yang berkeberatan adanya pungutan zakat sebesar 2,5 persen tersebut dapat mengajukan ataupun menyampaikan permohonannya. Menag berkata, pungutan zakat tersebut bukan merupakan paksaan dari pemerintah, melainkan imbauan kepada ASN Muslim.

"Karena gini potensi zakat sangat besar, kita ingin potensi ini bisa diaktualisasikan sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat," ucap Menag.

Berdasarkan data dari Baznas, ia mengatakan potensi zakat ini bahkan mencapai hingga Rp 270 triliun. Selain menyiapkan Perpres tentang pungutan zakat bagi ASN, pemerintah juga tengah mengembangkan jaminan produk halal.

 

Menurut Lukman, Peraturan Pemerintah tentang jaminan produk halal inipun tengah disiapkan dan diperkirakan akan terbit pada pertengahan tahun. "PP-nya sedang dipersiapkan, tentang jaminan produk halal, pertengahan tahun ini keluar," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement