Ahad 04 Feb 2018 15:14 WIB

Menakar Kehalalan Vaksin Influenza Asal Cina

Banyak vaksin influenza yang bisa didapatkan masyarakat di pasaran.

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agus Yulianto
Vaksin influenza.
Foto: Flickr
Vaksin influenza.

REPUBLIKA.CO.ID,  Influenza merupakan penyakit menular yang disebabkan virus RNA dari famili Orthomyxo viridae. Virus ini menyerang unggas dan mamalia. Orang yang terkenak influenza kerap mengalami gejala umum, seperti demam, menggigil, nyeri tenggorokan, nyeri otot, nyeri kepala berat, dan batuk.

Penyakit yang sering menyerang manusia ini juga bisa dicegah melalui vaksin influenza. Banyak vaksin influenza yang bisa didapatkan masyarakat di pasaran dari berbagai perusahaan obat-obatan, seperti dari Hualan Biological Bacterin Co Ltd Xianxiang Cina.

Produsen ini sudah mengajukan sertifkasi halal kepada MUI untuk menjamin kehalalan vaksin ter sebut saat dikonsumsi masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam. Pada 2017 MUI mengeluarkan fatwa tentang produk tersebut.

Ayat Alquran, hadis nabi, pendapat para ulama, dan hasil auditor LPPOM MUI menjadi rujukan dari fatwa terkait produk ini. Seperti dalam surah al-Baqarah ayat 173, "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Akan tetapi, barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya, Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang."

 

Ayat Alquran lainnya, yaitu surah al-Maidah (5): 3 juga menjadi rujukan oleh MUI. Ayat tersebut berbunyi, "Diharamkan bagimu (memakan) bang kai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diter kam binatang buas, kecuali yang sempat kamu me nyembelihnya, dan (diharamkan bagimu me makan hewan) yang disembelih untuk berhala ...."

 

Sedangkan, hadis-hadis nabi yang dirujuk oleh MUI semakin menguatkan dari fatwa yang dikeluarkan, seperti hadis riwayat Abu Daud dari Usa mah bin Syarik yakni, "Berobatlah, karena Allah ti dak membuat penyakit kecuali membuat pula obat nya selain satu penyakit, yaitu pikun (tua)."

Beberapa pendapat para ulama pun dikutip oleh MUI untuk menguatkan fatwanya. Seperti pendapat dari Imam al-Zuhri yang menegaskan ketidakbolehan berobat dengan barang najis. Ke mudian, ada juga pendapat Imam al-Nawawi yang menjelaskan tentang sesuatu yang tidak diyakini kenajisan dan atau kesuciannya maka ditetapkan sesuai hukum kesucian sesuai hukum asalnya.

Lalu, laporan dan penjelasan hasil audit LPPOM MUI ke Hualan Biological Bacterin Co Ltd Xianxiang Cina juga menjadi landasan MUI mengeluarkan fatwa produk ini. Dari rujukan-rujukan tersebut, MUI kemudian memutuskan bahwa produk tersebut suci dan halal untuk dikonsumsi. Karena itu, MUI memperbolehkan umat Islam untuk mengonsumsinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement