Jumat 02 Feb 2018 22:04 WIB
Penarikan Dan Penghentian Visotin DS dan Enzyplex

Penarikan Obat tak Halal, YLKI: Sudah Seharusnya Dilakukan

BPOM harus lakukan audit komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan semua obat.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Agus Yulianto
Ketua YLKI Tulus Abadi
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ketua YLKI Tulus Abadi

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, langkah BPOM yang memerintahkan produsen dari Viostin DS dan Enzyplex, untuk menghentikan dan menarik semua produknya, merupakan langkah yang seharusnya dilakukan. Sebab, langkah tersebut sebagai langkah antisipasi agar tidak semakin beredarnya produk tersebut di pasaran.

Namun, hal tersebut belum cukup untuk melindungi konsumen yang menjadi korban karena telah mengonsumsi kedua jenis obat tersebut. Oleh karena itu, ia mendesak BPOM untuk melakukan langkah yang lebih luas.

Dimana, BPOM harus melakukan audit komprehensif terhadap seluruh proses pembuatan dari semua merek obat yang diproduksi oleh diproduksi oleh kedua produsen obat tersebut. Seperti yang diketahui, Viostin DS diproduksi oleh PT. Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet diproduksi oleh PT Medifarma Laboratories.

"Harus udit komprehensif untuk semua produk dari kedua produsen itu," kata Tulus saat dihubungi Republika.co.id melalui pesan teks, Jumat (2/2).

Tulus mengatakan, Audit komprehensif sangat penting untuk memberikan jaminan perlindungan kepada konsumen, khususnya konsumen muslim. Sebab berdasarkan UU Jaminan Produk Halal, lanjut Tulus, proses produksi dan konten obat harus bersertifikat halal.

Oleh sebab itu, YLKI kata Tulus, mendesak kedua produsen farmasi tersebut untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia, akibat keteledoran dan atau kesengajaannya memasukkan DNA babi yang sangat merugikan konsumen.

"YLKI juga mendesak kepada kedua produsen untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah mengonsumsi obat tersebut, minimal mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen sesuai nilai pembeliannya," tambahnya.

Kepada BPOM, ia meminta agar memberikan sanksi yang lebih tegas terhadap kedua perusahaan tersebut. Sebab, kedua perusahaan tersebut telah banyak melanggar UU, baik UU Perlindungan Konsumen, UU Jaminan Produk Halal, dan regulasi lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement