Jumat 02 Feb 2018 17:42 WIB

Polri Bantu BPOM Tarik Peredaran Obat Mengandung DNA Babi

Polri akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, obat Viostin DS dan Enzyplex positif mengandung DNA Babi. BPOM pun diketahui akan menarik seluruh peredaran dua obat yang terlanjur banyak dikonsumsi masyarakat itu. Dalam hal ini, Polri akan turut berperan membantu BPOM dalam menarik obat tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menyebut, akan membantu BPOM untuk menarik peredaran dari dua jenis obat itu. "Prinsipnya Polri mendukung. Bukan sekali ini saja BPOM menjadi mitra Polri dalam penegakan hukum," kata Iqbal di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurut Iqbal, Polri akan menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berdasarkan dengan kewenangannya. Tetapi, dia juga mengatakan, Polri akan membantu melaksanakan undang-undang.

"Penegakan hukum bukan hanya ada di KUHP tetapi ada UU yang mengatur regulasi pada domain masing-masing kelembagaan, kementerian, instansi stakeholder lainnya," ujar Iqbal.

 

BPOM sebelumnya mengeluarkan pernyataan dua obat itu sudah diduga terkontaminasi DNA Babi sejak November 2017. Tetapi, karena produk tersebut sudah beredar di pasaran, BPOM akhirnya menginstruksikan agar pihak produsen menarik produk, dan untuk terus memantau di lapangan.

Produk tersebut adalah Produk Viostin DS milik PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H. Sementara untuk tablet Enzyplex produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement