Jumat 02 Feb 2018 12:19 WIB

BPKN akan Minta Penjelasan Kemenag Soal Penipuan Umrah

Kemenag diminta lebih serius dalam mengawasi praktik penipuan umrah.

Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran dana umrah mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah korban kasus penipuan dana Umroh First Travel menujukkan bukti pembayaran dana umrah mereka saat melakukan audiensi kepada perwakilan Komisi VIII dan Fraksi PPP di Kompleks Parlemen, Jakarta, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) akan meminta penjelasaan dari Kementerian Agama tentang sistem pengawasan perjalanan umrah dan haji terkait dugaan penipuan oleh agen perjalanan PT Solusi Balad Lumampah (SBL). "Kejadian ini sudah berulang kali dan menimbulkan kerugian yang massif di masyarakat akar rumput," kata Koordiator Komisi Advokasi BKPN Rizal E Halim di Jakarta, Jumat (2/2).

Ia berharap Kementerian Agama sebagai leading sector penyelenggaraan perjalanan umrah dan haji bisa lebih serius dalam mengawasi praktik-praktik seperti ini, apalagi ini jelas-jelas merupakan modus penipuan. "Kami segera mengundang Kementerian Agama khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah," katanya.

Rizal menduga terdapat kelemahan sistem pengawasan dalam mekanisme izin dan peyelenggaraan haji dan umrah di Kementerian Agama. "Ini tidak bisa dibiarkan karena tidak hanya merugikan konsumen (risiko ekonomi) tetapi telah membuat risiko sosial yang luar biasa," ujarnya.

Kasus penipuan biro perjalanan haji dan umrah kembali terjadi, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita aset-aset PT Solusi Balad Lumampah (PT SBL) menyusul kasus penggelapan dan pencucian uang pembayaran biaya umrah dan haji oleh pemilik dan pengurus biro umrah dan haji ini. "Setelah melakukan penangkapan dilakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap aset dari bisnis tersebut. Tiga rumah di Antapani, satu tanah di Cigadung, dan satu rumah di Dewi Sartika, Kota Bandung," ujarnya.

Selain rumah, polisi juga menyita satu unit mobil Mercedes, Range Rover EVOQUW, Nissan Navara, Toyota Alphard, Mitsubitshi Pajero, Truk Towing, Honda Mobilio, Honda Jazz, dan Toyota Hiace. "Kami juga menyita uang tunai sebesar Rp1,6 miliar dengan pecahan uang kertas seratus ribu rupiah," kata Agung.

Agung mengatakan jumlah pengguna layanan paket promo umrah yang ditawarkan PT SBL sejak awal 2016 hingga Januari 2018 adalah 30.237 orang dan calon haji 117 orang. Namun dalam kurun waktu itu yang diberangkatkan baru 17 ribu orang, sedangkan 12.845 lainnya belum berangkat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement