Jumat 26 Jan 2018 12:29 WIB

Waketum MUI Harap Kasus KH Sulaiman Rohimin Jadi Pelajaran

Diharapkan kasus yang menimpa KH Sulaiman Rohimin dapat diselesaikan secara bijak

Rep: Fuji E Permana/ Red: Esthi Maharani
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan, MUI sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa KH Sulaiman Rohimin Ketua MUI Jagakarsa. Mudah-mudahan hal tersebut menjadi pelajaran bagi semua agar bijak dalam menggunakan media sosial.

"MUI berharap agar permasalahan yang menimpa KH Sulaiman Rohimin dapat diselesaikan secara bijak dengan cara musyawarah dan kekeluargaan, semoga kita semuanya dapat memetik hikmahnya," kata Zainut melalui siaran pers yang diterima Republika, Kamis (25/1).

Ia menerangkan, dalam menggunakan media sosial tetap harus memperhatikan rambu dan aturan yang berlaku. Pengguna media sosial harus memahami dan memilah mana yang boleh dan mana yang tidak boleh serta mana yang patut dan mana yang tidak patut untuk disebarluaskan kepada publik.

"Sesuatu yang menurut kita benar belum tentu baik untuk disebarluaskan, begitu juga sesuatu yang menurut kita baik belum tentu tepat untuk dipublikasikan. Jadi kearifan kita sangat dituntut dalam menggunakan media sosial," ujarnya.

(Baca: Media Sosial Belum Cerminkan Pribadi Bangsa)

Zainut menjelaskan, MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial agar dijadikan panduan seluruh umat Islam khususnya pengurus MUI di seluruh Indonesia. Dalam fatwa MUI tersebut menyebutkan antara lain setiap Muslim yang bermuamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain). Juga diharamkan melakukan fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan.

"Fatwa MUI tersebut juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement